Bunuh Gay karena Akan Diperkosa, Guntur Terancam 20 Tahun Penjara

Bunuh Gay karena Akan Diperkosa, Guntur Terancam 20 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 02 Apr 2015 08:35 WIB
Jakarta - Sidang kasus pembunuhan gay di Cempaka Putih, Jakarta Pusat (Jakpus) pada Desember 2014 mulai digelar. Terdakwa di kasus itu, Guntur Pamungkas terancam penjara 20 tahun karena menghabisi nyawa Edi Supriyadi.

Kasus bermula saat itu Guntur berniat mencari kerja pada 28 November 2014 lalu. Dalam pencariannya, akhirnya Guntur bertemu dengan Edi Supriyandi yang menawarkan pekerjaan ke Guntur sebagai tukang cuci. Guntur pun mengamini permintaan Edi sebagai tukang cuci.

Edi mengakui kalau dirinya adalah seorang gay dan dia mau memperkejakan Guntur dengan syarat harus berkencan ala gay. Pada 2 Desember Guntur diminta ke kosan Edi untuk berkencan sesama jenis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban (Edi) mencoba memegang alat vital terdakwa (Guntur) dan terdakwa mencoba memperingatkan supaya jangan memaksa. Tetapi hal itu tetap dilakukan korban dan terdakwa kesal," ujar JPU Guntoro dalam dakwaan yang didapat detikcom, Kamis (2/4/2015).

Karena kesal, Guntur pun melawan dengan memukul Edi. Tidak hanya itu, Guntur membela diri dengan mengambil pisau di kamar dan menusuk perut Edi. Setelah membunuh, Guntur mencuri beberapa barang Edi.

"Terdakwa mengambil barang milik korban berupa laptop, modem, handphone, kartu ATM dan uang tunai milik korban," ujar Guntoro.

Usai mengambil barang, Guntur melarikan diri ke Tegal, Jawa Tengah. Polisi berhasil menciduk Guntur pada 6 Desember 2014. Akibat perbuatannya, Guntur didakwa pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara.

Kuasa hukum Guntur, Rotua Sinaga berharap agar Guntur tidak terkena hukuman maksimal. Alasannya, Guntur melakukan pembunuhan itu karena berupaya membela diri. Sidang ini masih bergulir di PN Jakpus dengan pimpinan majelis hakim Suparjo.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads