Yamin Bunuh Istri Mantan Ketua MUI Sulut karena Tak Diberi Uang Kerja

Yamin Bunuh Istri Mantan Ketua MUI Sulut karena Tak Diberi Uang Kerja

- detikNews
Kamis, 02 Apr 2015 02:01 WIB
Manado - Aminah Potabuga (60), istri mantan Ketua MUI Sulut, KH Fauzy Nurani, terbunuh di dalam rumahnya. Pelakunya, YH alias Yamin (30) mengaku membunuhnya karena uang hasil kerjanya tidak diberikan korban.

"Saya dipanggil kerja, tapi waktu minta uang hasil kerja saya tidak diberikan oleh ibu (korban)," kata Yamin di Mapolresta Manado, Rabu (1/4/2015) malam.

Pria asal Gorontalo itu menceritakan, pagi itu sekitar pukul 09.00 Wita, menemui korban untuk meminta uang upah kerjanya selama 2 hari. Saat itu korban sedang duduk mengatur buku di ruang tengah yang berdekatan dengan dapur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sakit hati, makanya saat saya lihat ada martil di dapur, langsung saya ambil dan pukul ke rahangnya dua kali hingga terjatuh," katanya.

Lanjutnya, setelah korban tergeletak, ia langsung mengobrak-abrik seisi rumah dan mendapatkan handphone Blackberry dan Tablet Advan, laptop, perhiasan dan sejumlah uang. Setelah itu ia mengunci pintu dan membawa lari mobil Honda Jazz DB 4422 AN milik korban.

"Mobilnya saya pakai ke Bitung untuk jual laptop, laku Rp450 ribu, lalu balik lagi ke Manado," tandas Yamin.

Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Sunarto yang didampingi Kasat Reskrim, Kompol Dewa Gede Palguna mengatakan dari hasil pengembangan anggotanya, motif pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka sementara ini karena sakit hati upah tidak diberi.

"Belum ada keterkaitan dengan orang lain, artinya pembunuhan ini dilakukan sendiri alias tunggal," terang Sunarto.

Ditambahkan Kasat Reskrim, tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis, pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan seperti yang tercantum pada Pasal 338 dan 365 KUHP. "Ancamannya bisa di atas 15 tahun penjara," tukas Palguna.

Berdasarkan pengakuannya, ternyata Yamin adalah mantan residivis untuk kasus pembunuhan. Yamin pernah divonis 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Gorontalo karena membunuh seorang waria.

Saat berbincang, Yamin mengatakan ia membunuh waria yang memintanya untuk melakukan oral sex. Ketika korbannya memaksakan membuka celananya, ia lalu menikamnya hingga tewas.

"Kejadiannya sekitar 8 tahun lalu. Saya lalu divonis 12 tahun penjara, tapi hanya menjalani 7 tahun masa tahanan," katanya, Kamis (2/4/2015) dinihari.

Setelah bebas pada bulan Oktober 2014, ia lalu ke Manado dan tinggal bersama dengan salah satu kerabatnya di Kelurahan Mahawu Lingkungan IV Kecamatan Tuminting Manado. Sampai akhirnya beberapa hari lalu dia dipanggil korban dan keluarganya untuk bekerja sebagai sopir.



(kha/kha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads