Namun DPRD menegaskan bahwa penyampaian pokir itu sah. Pokir adalah aspirasi dari konstituen yang disampaikan agar terakomodasi dalam anggaran.
"Pokir itu sah secara Undang-undang. Itu bentuk penyerapan aspirasi masyarakat," kata Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2015).
Penyampaian pokir dalam proses pembahasan soal APBD tak dilarang. Hanya saja, soal apakah pokir itu akhirnya diputuskan diterima atau ditolak masuk dalam APBD, itu diserahkan pada keputusan pembahasan anggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdiri di sebelah Prasetio, Wakil Ketua DPRD Muhammad Taufik menyatakan dalam dokumen APBD-pun diakui adanya masukan yang berasal dari pokir dewan. Pokir merupakan upaya DPRD untuk mengakomodasi kebutuhan yang belum terjaring lewat proses yang lain.
"Yang belum disampaikan lewat Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) maka bisa disampaikan lewat pokir dalam pembahasan dengan dewan itu," kata Taufik.
Sebelumnya Ahok mendapat informasi dari sumber rahasianya, bahwa ada potensi anggota DPRD memasukkan pokir ke Kemendagri. Maka seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi DKI (pihak eksekutif) diminta waspada.
"Ya itu (informasi soal adanya pokir dari DPRD) buat antisipasi mereka (SKPD) buat pengarahan saja." kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, tadi siang.
(dnu/kha)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini