Penolakan ini diketok hakim tunggal Erenst Jannes Ulaen saat mengadili praperadilan Ade Sutisna yang ditetapkan tersangka oleh Polres Bogor. Ade tidak terima dan mengajukan praperadilan dengan harapan statusnya dicabut. Apa daya, Erenst menolak permohonan itu.
"Menolak permohonan untuk seluruhnya," putus hakim Erenst sebagaimana ditirukan oleh humas PN Cibinong Dr Roland Lumbuun saat dihubungi detikcom, Rabu (1/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Erenst, objek praperadilan sudah disebutkan dengan tegas dan jelas dalam Pasal 77 KUHAP.
"Pasal 77 tidak dapat diperluas dan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik tidak dapat ditafsirkan dengan Pasal 77 KUHAP karena berdasarkan penafsiran otentik Pasal 77 hanya bisa ditafsirkan oleh pembuat UU," putus Erenst.
Putusan PN Cibinong menambah daftar penolakan praperadilan atas penetapan status tersangka. Hal serupa juga dilakukan oleh 3 pengadilan lainnya yaitu PN Purwokerto, PN Pontianak dan PN Sumedang. Keempat pengadilan ini bertolak belakang dengan pemikiran Sarpin Rizaldi di mana Sarpin menyatakan penetapan tersangka bagian dari objek praperadilan. Hingga saat ini, belum ada putusan pengadilan yang mengikuti 'mazab' Sarpin.
(asp/nrl)