"Sebetulnya keputusan sela tersebut sudah kami antisipasi. Keputusan di pengadilan manapun, PTUN, PN Jakut," kata Waketum Golkar, kubu Agung, Agus Gumiwang Kartasasmita di Ruang Fraksi Golkar lantai 11, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2015).
Gumiwang mengaku tetap berpikiran positif. Menurutnya, pengurus Golkar kubu Agung tetap sah walau ada penundaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim PTUN yang diketuai Teguh Satya Bhakti memerintahkan Menkum HAM Yasonna Laoly menunda pemberlakuan Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono. Putusan sela ini dibacakan pada Rabu (1/4/2015).
(imk/trq)