PTUN Tunda SK Menkum HAM, Kubu Agung: Sudah Kami Antisipasi

PTUN Tunda SK Menkum HAM, Kubu Agung: Sudah Kami Antisipasi

- detikNews
Rabu, 01 Apr 2015 16:39 WIB
Jakarta - Kubu Agung mengaku sudah mengantisipasi putusan sela PTUN yang menunda pemberlakuan SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol. Mereka pun tak galau.

"Sebetulnya keputusan sela tersebut sudah kami antisipasi. Keputusan di pengadilan manapun, PTUN, PN Jakut," kata Waketum Golkar, kubu Agung, Agus Gumiwang Kartasasmita di Ruang Fraksi Golkar lantai 11, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2015).

Gumiwang mengaku tetap berpikiran positif. Menurutnya, pengurus Golkar kubu Agung tetap sah walau ada penundaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada nilai positif terhadap DPP Golkar pimpinan Agung Laksono karena dengan keluarnya putusan itu artinya hakim telah menetapkan DPP Golkar pimpinan Agung yang sah walaupun memang ada hal-hal yang berkaitan pelaksanaan dari SK itu harus menunggu karena hakim memerintahkan untuk menunda," ungkap Ketua Fraksi Golkar kubu Agung ini.

Majelis hakim PTUN yang diketuai Teguh Satya Bhakti memerintahkan Menkum HAM Yasonna Laoly menunda pemberlakuan Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono. Putusan sela ini dibacakan pada Rabu (1/4/2015).

(imk/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads