"Kita ini lembaga penguasa kehakiman. Jadi kita ini malah dijamin UUD 1945 dalam pengawasan para hakim," ujar jubir MA, hakim agung Suhadi, saat diwawancara, Rabu (1/4/2015).
Suhadi malah mempertanyakan mengapa Ina ingin menghilangkan fungsi pengawasan internal oleh MA. Menurut Suhadi, setiap lembaga di Indonesia berhak untuk mengawasi anak buahnya masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Suhadi, justru MA lebih sedikit terbuka karena ada peran pengawasan dari KY yang merupakan pengawas dari eksternal.
"Tapi ini gugatan ranah MK, kita semua serahkan ke MK. Jangan berandai-andai apa nanti putusan MK," ucapnya.
Gugatan ini buntut lemahnya sanksi yang dijatuhkan oleh MA terhadap para hakim selingkuh. MA umumnya hanya menjatuhkan sanksi skorsing, sedangkan versi Komisi Yudisial (KY) hakim selingkuh harus dipecat. Berdasarkan UUD 1945, KY merupakan lembaga yang berhak mengawasi hakim.
Terakhir yaitu kasus hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda yang diskoring 2 tahun oleh Mahkamah Agung (MA), padahal KY merekomendasikan pemecatan. Sebelumnya MA juga hanya menskorsing hakim PN Demak, Jawa Tengah dengan skorsing selama 2 tahun dalam kasus perselingkuhan. Padahal KY tengah menyidik kasus itu dan telah menyiapkan rekomendasi sanksi berat kepada hakim PN Demak itu. Hal serupa juga dialami hakim Vica Natalia yang dipecat oleh KY-MA tetapi lelaki selingkuhan Vica, hakim Agung Wicaksono juga hanya diskorsing oleh MA.
(rvk/asp)