Kasus bermula saat geng motor beraksi di Lingkungan Belang-belang, Kelurahan Maccini Baju, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, Sulsel, pada 2 November 2014 dini hari. Sepuluh orang mengendarai 5 sepeda motor menyasar sebuah SPBU. Dengan bermodal senjata tajam, mereka mengambil uang di SPBU sebesar Rp 2 juta dan membagi-bagikan kepada anggota geng motor itu.
Kejadian ini diketahui warga sehingga geng motor itu dibekuk dan diproses secara hukum. Satu di antara anggota geng motor itu masih anak-anak, berusia 17 tahun. Anak itu lalu diadili secara terpisah dengan teman-temannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kurungan selama 1 bulan yang tidak perlu dijalani apabila selama 1 tahun berakhir tidak melakukan perbuatan pidana ditambah dengan syarat khusus pembinaan di luar lembaga dengan kewajiban mengikuti program pembimbingan dan penyuluhan yang diselenggarakan oleh kantor Bapas selama 1 tahun," putus Pengadilan Negeri (PN) Maros sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (1/4/2015).
Vonis itu diketok oleh hakim tunggal Baryanto pada 24 Maret lalu. Alasan yang meringankan yaitu menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum," putus Baryanto.
(asp/nrl)