Jaksa Menuntut Anak Dilarang Masuk Geng Motor, Hakim Menolak

Jaksa Menuntut Anak Dilarang Masuk Geng Motor, Hakim Menolak

- detikNews
Rabu, 01 Apr 2015 12:13 WIB
Jakarta - Geng motor yang kerap diikuti anak-anak sudah sangat meresahkan sehingga jaksa meminta seorang anak dilarang ikut geng motor. Sayang, niat baik jaksa itu kandas. Hakim menolak tuntutan jaksa itu.

Kasus bermula saat geng motor beraksi di Lingkungan Belang-belang, Kelurahan Maccini Baju, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, Sulsel, pada 2 November 2014 dini hari. Sepuluh orang mengendarai 5 sepeda motor menyasar sebuah SPBU. Dengan bermodal senjata tajam, mereka mengambil uang di SPBU sebesar Rp 2 juta dan membagi-bagikan kepada anggota geng motor itu.

Kejadian ini diketahui warga sehingga geng motor itu dibekuk dan diproses secara hukum. Satu di antara anggota geng motor itu masih anak-anak, berusia 17 tahun. Anak itu lalu diadili secara terpisah dengan teman-temannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam tuntutannya, jaksa mengajukan tuntutan khusus yaitu meminta majelis hakim melarang anak itu untuk melakukan ativitas dengan geng motor mana pun. Selain itu juga menahan terdakwa selama 45 hari. Tapi apa daya, niat baik jaksa untuk menghentikan perilaku nakal itu sia-sia. PN Maros tidak mengabulkan tuntutan khusus itu.

"Menjatuhkan pidana kurungan selama 1 bulan yang tidak perlu dijalani apabila selama 1 tahun berakhir tidak melakukan perbuatan pidana ditambah dengan syarat khusus pembinaan di luar lembaga dengan kewajiban mengikuti program pembimbingan dan penyuluhan yang diselenggarakan oleh kantor Bapas selama 1 tahun," putus Pengadilan Negeri (PN) Maros sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (1/4/2015).

Vonis itu diketok oleh hakim tunggal Baryanto pada 24 Maret lalu. Alasan yang meringankan yaitu menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum," putus Baryanto.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads