"Kita persiapkan (pembentukan tim pansel). Kejaksaan ini sangat teknis dan fungsional," ucap Prasetyo ketika dikonfirmasi, Selasa (31/3/2015).
Mantan Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (Jampidum) itu mengatakan bahwa posisi pejabat eselon I merupakan posisi yang memerlukan keahlian khusus. Oleh karena itu, tidak sembarang orang bisa menempati posisi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah pembentukan tim pansel ini merupakan cara agar posisi eselon I harus melalui fit and proper test. Apabila sebelumnya posisi tersebut langsung dipilih oleh Jaksa Agung maka sekarang posisi tersebut akan diseleksi lebih dulu.
Saat ini posisi eselon I di wilayah Korps Adhyaksa yaitu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang ditempati Widyo Pramono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) yaitu Basuni Masyari, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Arminsyah, Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Bambang Waluyo, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Noor Rahmat, dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) yang diisi oleh pelaksana tugas yaitu Sesjamwas M Jasman Pandjaitan.
Sementara para pejabat eselon II yang mempunyai peluang menjadi eselon I yaitu seperti Sesjampidsus Arnold Angkouw, Staf Ahli Jaksa Agung Dahmir Munthe, Staf Ahli Jaksa Agung Yosua. Untuk menjadi pejabat eselon I yaitu maksimal 58 tahun, sementara usia mereka kurang dari 2 tahun lagi untuk menempati posisi itu sesuai dengan UU Kejaksaan nomor 16 tahun 2004.
(dha/ahy)











































