Uji Materil UU No.7/2004 Bisa Jadi Landasan Pengelolaan SDA

Uji Materil UU No.7/2004 Bisa Jadi Landasan Pengelolaan SDA

- detikNews
Selasa, 08 Feb 2005 13:44 WIB
Jakarta - Judicial review UU No.7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) dinilai cukup memadai sebagai landasan peraturan menuju pengelolaan SDA yang lebih efektif, adil, efisien dan berkelanjutan.Hal ini disampaikan empat ahli dari pemerintah yaitu Mahuarar Napitupulu, Robert Kodoatie, Priyono salim dan Effendy Pasandaran dalam sidang ke-8 uji materil UU No.7 Tahun 2004 tentang SDA di Mahkamah Konstitusi, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa, (8/2/2005)."UU No.7 tahun 2004 tentang SDA ini merupakan reformasi peraturan SDA menuju efektive water governance. UU Ini menjawab semua tantangan SDA, yaitu konservasi SDA, pendayagunaan dan pengendalian SDA," kata Mahuarar Napitupulu.Sementara itu, Robert Kodoatie mengatakan, UU No.7 Tahun 2004 sudah lengkap, namun belum sempurna dalam upaya mencari solusi yang tepat terhadap kompleksnya pengelolaan SDA."Yang menjadi persoalan berikutnya adalah bagaimana mengimplementasikan UU ini secara murni dan konsekuen termasuk dimensi penegakan hukumnya," kata dia.Sedangkan, Priyono Salim menyoroti tentang swastanisasi pengelolaan SDA. Menurutnya, tidak perlu ada kekhawatiran tentang swastanisasi karena jalur-jalur atau simpul-simpul pengelolaan air oleh swasta sudah diatur oleh pemerintah sehingga harga tetap terjamin. "Pengendalian harga dan pengendalian air minum bisa dilakukan lewat BUMN atau BUMD," ujarnya.Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum Joko Kirmanto menjelaskan tentang UU No. 7/Tahun 2004, terutama menyangkut penyediaan air minum. Dia mengkhawatirkan terjadinya swastanisasi sehingga rakyat kecil tidak bisa memperoleh air. Padahal, pemerintah sudah menjamin untuk memprioritaskan kebutuhan rakyat. "Oleh karena itu, UU ini harus diadakan. Sekarang ini banyak kerusakan air maka harus diadakan penyeimbangan dengan konservasi," ujarnya.Dijelaskan, UU yang lama yaitu UU No.11/1974 tidak mengatur secara jelas tentang konservasi tersebut. "Oleh karena itu diperlukam UU yang baru, tidak betul kalau kami tidak memikirkan rakyat. Mari kita kontrol bersama agar UU itu sesuai seperti yang kita inginkan jangan berpikiran negatf dan skeptis dulu," ujarnya. (umi/)


Berita Terkait