"Kami menunggu aduan. Sesuai UU, korban kekerasan seksual masuk ranah perlindungan LPSK," jelas Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Selasa (31/3/2015).
Namun, lanjut Edwin, pihaknya akan mengecek rekam jejak korban lebih dahulu. LPSK juga akan mendalami tingkat ancaman yang dihadapi korban dan ibunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
LPSK akan menunggu kedatangan korban dan ibunya yang sudah dijadikan tersangka oleh Polsek Kelapa Gading. LPSK juga menanti informasi dari KPAI soal kasus ini.
Sebelumnya, menurut KPAI kasus ini terjadi pada Februari lalu. Korban yang berusia 14 tahun dijanjikan menjadi artis lalu dibawa ke Kelapa Gading. Namun di sana korban diduga dibius hingga tak sadarkan diri. Saat terbangun menemukan bercak darah di celananya, korban lari naik taksi pulang ke Bogor. Korban kemudian mengadu ke Polres Bogor dan KPAI soal dugaan human trafficking dan perkosaan.
Polisi kemudian menetapkan tersangka orang yang menjadi perantara. Namun si perantara melaporkan korban dan ibunya yang tengah hamil ke Polsek Kelapa Gading, dan akhirnya keduanya menjadi tersangka kasus penipuan.
Sementara menurut Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading Iptu Bayu Visesa, ibu dan anak itu dilaporkan oleh W dan G. Ibu dan anak itu sudah menerima uang, agar sang anak bekerja di catering di sebuah apartemen. Tapi uang sudah masuk, remaja itu malah pergi tak bekerja. Bayu juga menegaskan, usia remaja itu pun 20 tahun bukan 14 tahun.
(ndr/mad)