Keterangan ini disampaikan dalam sesi tanya jawab Bambang dengan penasihat hukumnya Fransiska Indrasari dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/3/2015). Bambang memang diminta menjelaskan mengenai adanya penekanan dari Fuad Amin ke PT MKS.
"Setahu saya iya kan pada saat itu ada laporan dari Sumber Daya ke Kejaksaan Agung dan semuanya itu ditembuskan. Akhirnya kami dipanggil juga ke Kejaksaan Agung, yang dipanggil itu adalah Pertamina EP, terus PJB," ujar Bambang saat diperiksa sebagai terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Isi laporan, red) kalau nggak salah bahwa MKS merugikan PD Sumber Daya," sebut Bambang. Besaran kerugian menurutnya dicantumkan pada laporan ke Kejagung namun Bambang tidak mengetahui nominalnya.
Laporan yang dibuat tahun 2011 ini ditandatangani oleh Abdul Razak yang saat itu menjabat sebagai Direktur PD SD. Di tengah bergulirnya laporan PD SD di Kejagung, Bambang mengatakan terjadi negosiasi soal besaran kompensasi yang harus dibayarkan PT MKS. Bambang mengatakan duit kompensasi Rp 55 miliar diminta PD SD namun diyakini atas pengaruh Fuad Amin.
"(Nominal disodorkan) PD SD, tapi dalam kasus ini mungkin juga ada desakan dari beliau," beber Bambang.
Namun akhirnya terjadi kesepakatan duit kompensasi yang diminta dibayarkan PT MKS ke PD SD sebesar Rp 30 miliar.
Hakim Ketua Prim Haryadi juga ikut bertanya mengenai adanya tekanan ke PT MKS melalui laporan ke penegak hukum. Sebab keterangan saksi pada persidangan sebelumnya menyebut justru Fuad Amin yang mewakili Pemkab Bangkalan yang menderita kerugian.
Bambang menuturkan, pihak PT MKS berupaya melakukan kesepakatan agar tidak ada kerugian di kedua belah pihak.
"Kita dengan Zaini (Ahmad Zaini) mencoba untuk soft supaya bisa selesai. Beberapa kali pertemuan (akhirnya) disepakati angka (duit kompensasi), tapi kita sempat dipanggil Kejaksaan," ujarnya.
Pada persidangan Senin (23/3), penasihat hukum Bambang, Fransisca memang membacakan BAP Fuad Amin saat diperiksa penyidik KPK pada 11 Desember 2014.
Mulanya Fuad menyurati MKS agar memberikan bagi hasil keuntungan. Namun ada cara lain yang digunakan Fuad untuk menekan PT MKS.
"Karena PT MKS tidak memenuhi janjinya ke PD Sumber Daya, maka saya selaku Bupati Bangkalan merasa ditipu oleh PT MKS. Atas tindakan PT MKS tersebut beberapa LSM di Bangkalan berdemonstrasi ke Gresik menuntut PT MKS agar memenuhinya kepada PD Sumber Daya," kata Fransiska membacakan BAP Fuad Amin pada persidangan pekan lalu.
Fuad yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Senin (23/3), memang mengakui adanya demo di Gresik menuntut MKS menyetor duit kompensasi. Selain itu ada juga pelaporan PT MKS ke Kejaksaan Agung.
"Ini kan begini, LSM mengirim surat tembusan kemana-mana, kalau tidak salah sampai ke malaikat itu tembusan, kalau tidak salah. Jadi masuklah surat ke Kejagung,terus saya utus Pak Hakim (Abdul Hakim, saat itu Direktur PD SD, red) ke Kejagung, diperiksa di BAP segala," terang Fuad saat itu.
(fdn/jor)