"Setelah ada putusan praperadilan (BG), pada akhirnya ada komitmen tidak hanya KPK namun juga Kejaksaan dan Kepolisian bahwa ada hal yang tidak perlu ditindak lanjuti, termasuk adanya laporan misalnya soal penyalahgunaan kewenangan penyidik, soal senpi," kata Johan usai mengikuti diskusi bersama kiai se-Jatim di Ponpes Tebu Ireng, Jombang, Minggu (29/3/2015).
Dua penyidik yang dilaporkan Sutan ke Bareskrim adalah Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik. Keduanya diadukan atas dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai penyidik KPK sebagaimana diatur dalam pasal 421 KUHP pada Jumat (27/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kedua penyidik itu dianggap sengaja mempercepat proses pemberkasan kliennya ke penuntut umum dan kemudian ke pengadilan. Hal itu berakibat pada gugur dengan sendirinya upaya praperadilan Sutan di PN Jakarta Selatan.
"Itu kan sudah tidak dilanjutkan lagi, itu kan komitmennya Waka Polri waktu itu. Saya rasa jajaran dibawah harus mematuhi," tegas Johan mengenai aduan Sutan.
(fdn/fdn)











































