Laporkan Akom dan Bamsoet, Kubu Agung: Ruang Fraksi Golkar Hak Kami!

Laporkan Akom dan Bamsoet, Kubu Agung: Ruang Fraksi Golkar Hak Kami!

- detikNews
Jumat, 27 Mar 2015 20:23 WIB
Laporkan Akom dan Bamsoet, Kubu Agung: Ruang Fraksi Golkar Hak Kami!
Foto: Idham Khalid
Jakarta - Perseteruan antara dua kubu di Golkar makin memanas. Kubu Agung Laksono balik melaporkan elite Golkar kubu Aburizal Bakrie ke Bareskrim Polri karena dianggap melawan hukum dengan menguasai ruangan fraksi di DPR.

Waketum Golkar hasil Munas Ancol, Agus Gumiwang menegaskan, pelaporan ke Bareskrim karena pimpinan fraksi kubu Ical yakni Ade Komarudin (Akom) dan Bambang Soesatyo tetap menguasai ruangan fraksi.

Padahal Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sudah mengesahkan kepengurusan pimpinan Agung Laksono. "Kami serahkan semua pada proses hukum. Kami anggap itu (ruangan fraksi) adalah hak kami. Kami fraksi yang sah berdasarkan UU Politik," tegas Gumiwang usai melaporkan Ade dan Bambang di Mabes Polri, Jumat (27/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gumiwang melaporkan Ade dan Bambang dengan pidana dalam Pasal 167 KUHP dan Pasal 168 KUHP. Pasal 167 mengatur mengenai tindakan seseorang memaksa masuk ke rumah atau ruangan dengan cara melawan hukum. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 9 bulan.

"Kami sangat terpaksa lapor ke Bareskrim. Hak kami untuk bekerja di situ (ruang fraks), maka kami anggapโ€Ž mereka melawan hukum," tegas Gumiwang.

(fdn/fiq)


Berita Terkait