Kepala Satuan Kerja (Satker) Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP Batam, Akhmadon mengatakan, ketiga kapal itu terdiri dari satu kapal Thailand dan dua kapal Vietnam. Saat ditangkap, ketiganya sedang melakukan penangkapan ikan di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan.
"Tertangkap sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan ZEEI Laut Cina Selatan dengan alat tangkap pair trawl, tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dari Pemerintah Indonesia," kata Akhmadon, Jumat (27/3/2015) di kantornya, Jembatan II Barelang, Pulau Setokok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan dua kapal asal Vietnam, yakni KM KG 92728 TS dan KM 90540 TS, ditangkap KP Hiu Macan Tutul 010 pada Minggu (22/3). Kedua kapal ini membawa 26 ABK berkewarganegaraan Vietnam.
Akhmadon menyatakan, pihaknya kini memproses kasus hukum para pencuri ikan ini. Mereka dinyatakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b, pasal 8 ayat (2) Jo pasal 84 ayat (2), pasal 26 ayat (1) jo pasal 92 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, pasal 9 ayat (1) jo pasal 85, pasal 27 ayat (2) jo pasal 93 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
(rul/try)