"Kami mendapatkan informasi ada warga Setiabudi yang mengalami keracunan pada 4 Maret 2015 lalu. Ketika diselidiki, diketahui racun tersebut berasal dari es batu yang diminumnya," jelas Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat kepada wartawan di Mapolres Jaksel, Kamis (26/3/2015).
Menurut Wahyu, dalam pengembangan penyelidikan, es tersebut diketahui diproduksi oleh PT EU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak lama, polisi langsung memanggil penanggung jawab pabrik berinisial AL (55) dan pemilik truk tangki yang biasa mengantarkan air untuk dijadikan sebagai bahan baku pembuatan es balok. Dari keterangan mereka, terungkap bahan baku yang digunakan untuk membuat es batu berasal dari lokasi yang tidak higienis.
Saat ini, menurut Wahyu, polisi masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk mengungkap kasus ini, karena es beracun dapat merugikan masyarakat. Pemilik pabrik pun dapat dikenai pasal berlapis.
Pasal yang diterapkan yakni Pasal 94 dan 45 undang-undang nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air dengan ancaman 3 tahun atau denda Rp 500 juta. Lalu Pasal 62 nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun atau denda Rp 2 milyar. Pasal 135 dan pasal 140 undnag-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman 2 tahun penjara atau denda Rp 4 miliar.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Barang bukti seperti truk pengangkut air, es balok, alat cetak es batu, dan bahan kimia pun sudah kami amankan. Jika terbukti bersalah, pabrik bisa ditutup dan dikenakan pasal berlapis," pungkasnya.
(rni/ndr)