Koalisi Sipil Duga Denny Indrayana Jadi Tersangka karena Bela KPK

Koalisi Sipil Duga Denny Indrayana Jadi Tersangka karena Bela KPK

- detikNews
Kamis, 26 Mar 2015 14:20 WIB
Jakarta - Penetapan tersangka Denny Indrayana dalam kasus payment gateway dinilai sebagai sebuah bentuk kriminalisasi oleh Bareskrim Polri. Hal tersebut diungkap oleh Koalisi Masyarakat Sipil anti kriminalisasi yang menganggap hal tersebut dilakukan Polri karena Denny vokal membela KPK.

"Dugaan kuat bahwa pelaporan, pemeriksaan dan penetapan sebagai tersangka ini bukan untuk penegakkan hukum tetapi membungkam pegiat Anti Korupsi," ungkap perwakilan koalisi, Emerson Yuntho dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil anti kriminalisasi di gedung YLBHI, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (26/3/2015).

Emerson menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap mantan Wamenkumham tersebut merupakan bagian dari rencana kriminalisasi terhadap para pemimpin, penyidik dan pendukung KPK. Koalisi Sipil pun menyatakan ada indikasi yang juga berkaitan dengan kasus Komjen Budi Gunawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Indikasi kriminalisasi setidaknya dapat dilihat dari rentang waktu yang berdekatan antara munculnya pengaduan dan sikap vokal Denny Indrayana dalam perseteruan antara POLRI dengan KPK yang dikenal dengan istilah CICAK vs BUAYA atas penetapan tersangka korupsi Komjen Budi Gunawan, calon kuat Kapolri," ungkap Emerson.

Denny yang cukup kritis terhadap praperadilan yang diajukan Komjen BG juga disebut Emerson turut menjadi alasan adanya kriminalisasi. "Denny juga kritis terhadap upaya praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan di PN Jaksel maupun upaya penyelamatan KPK dari pelemahan berbagai kalangan," tutup aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut. (Baca Juga: Denny Indrayana, Lontaran Jurus Mabuk dan Kasus Payment Gateway)

Terkait anggapan adanya tuduhan ini, Kabareskrim Komjen Budi Waseso sudah membantah dari jauh-jauh hari. Menurut Komjen Buwas, memang ditemukan adanya kerugian negara dalam proyek payment gateway, yang membuat penyidik Bareskrim harus mengusut kasus itu.

"Itu boleh-boleh saja, setiap orang berhak membela diri. Dan akan kita buktikan nanti. Nanti akan tahu. Pasti ada korupsi, ada kerugian negara," kata Buwas di Mabes Polri, Kamis (12/3/2015) silam.

(ear/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads