Denny Indrayana, Lontaran Jurus Mabuk dan Kasus Payment Gateway

Denny Indrayana, Lontaran Jurus Mabuk dan Kasus Payment Gateway

- detikNews
Rabu, 25 Mar 2015 10:03 WIB
Jakarta - Banyak aktivis antikorupsi yang melihat ada sesuatu di balik penetapan Denny Indrayana sebagai tersangka dalam kasus payment gateway. Berawal dari sikap Denny yang mendukung KPK dalam perseteruan dengan Polri.

Rangkaian cerita terkait Denny ini diyakini bermula dari ditangkapnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pada 23 Januari 2015. Sejumlah tokoh dan para pegiat antikorupsi lantas ramai-ramai mendatangi kantor KPK untuk memberikan dukungan, tak terkecuali Denny.

Masih terkait dengan penangkapan BW itu, Denny pada 1 Februari 2015 melontarkan pendapatnya mengenai kasus itu, yang erat berkaitan dengan ditetapkannnya Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK. "Berbagai jurus mabuk ini, sudah pemeriksaan tidak datang, kasus dipraperadilankan," kata Denny Indrayana yang kala itu berada di kantor YLBHI, Jl Diponegoro, Jakpus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pendapat ini lantas berujung persoalan. Denny dilaporkan ke Bareskrim Polri karena penyataan 'jurus mabuk' itu. Beberapa waktu kemudian, Denny kembali dilaporkan ke Bareskrim, kali ini terkait tuduhan adanya praktik korupsi program payment gateway di Kemenkum HAM.

Pelaporan terkait kasus payment gateway itu lantas diusut dengan sigap oleh Bareskrim Polri. Denny yang merupakan mantan Wamenkum HAM bertindak sebagai steering comittee, selaku pengarah, dalam proyek itu.

Setelah memeriksa sejumlah pihak, Bareskrim akhirnya pada Selasa (24/3) kemarin menetapkan Denny sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mantan sekretaris Satgas Mafia Hukum di era Presiden SBY ini dituduh melakukan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara.

"Terhadap Prof DI telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto kepada detikcom, Selasa (24/3/2015).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari bersuara keras โ€Žterkait penetapan tersangka korupsi pada Denny. Feri menilai ada kriminalisasi pada Denny karena bersikap pro ke KPK.

โ€Ž"Penetapan tersangka itu benar-benar telah menjadikan polisi sebagai aparatur negara yang paling mengancam kebebasan berpendapat. Sulit bagi polisi menghindari opini bahwa upaya mengkriminalisasi Prof Denny tidak memiliki muatan balas dendam karena komentar tajamnya kepada polisi," ujar Feri.

Menurut Feri, menjadikan Denny sebagai tersangka kasus korupsi setidaknya memiliki dua tujuan: Pertama, memberikan gambaran kepada publik bahwa pendapat Denny selama ini tentang polisi tidak benar karena dia juga korup; kedua, melemahkan mental Denny dan kawan-kawan aktivis antikorupsi lainnya dalam upaya pemberantasan korupsi karena kekuatan polisi dapat menentukan "hitam-putihnya" seseorang.

"Bagi peristiwa Prof Denny ini adalah momentum penting dalam sejarah pemberantasan korupsi, di mana pejuang antikorupsi dimanipulasi sedemikian rupa agar menjadi "penjahat" yang dipersalahkan oleh kekuatan bermasalah di kepolisian" ujar Feri.

Terkait anggapan adanya proses kriminalisasi ini, Kabareskrim Komjen Budi Waseso sudah membantah dari jauh-jauh hari. Menurut Komjen Buwas, memang ditemukan adanya kerugian negara dalam proyek payment gateway, yang membuat penyidik Bareskrim harus mengusut kasus itu.

"Itu boleh-boleh saja, setiap orang berhak membela diri. Dan akan kita buktikan nanti. Nanti akan tahu. Pasti ada korupsi, ada kerugian negara," kata Buwas di Mabes Polri, Kamis (12/3/2015) silam.



(fjr/trq)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads