JK: Cukup Undang-undang Saja Tidak Perlu Perppu ISIS

JK: Cukup Undang-undang Saja Tidak Perlu Perppu ISIS

- detikNews
Kamis, 26 Mar 2015 13:22 WIB
Jakarta - Pemerintah mewacanakan mengeluarkan Perppu soal ISIS. Wakil Presiden Jusuf Kalla berpendapat tentang pemberantasan ISIS cukup menggunakan Undang-undang yang ada.

"Cukup undang-undang yang ada saja. Teroris kan itu selama dia berbuat jahat ya siapa saja itu harus dihukum. Tidak perlu pakai Perppu untuk itu tapi undang-undang antiteroris kita sudah cukup kuat sebenarnya yah," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (26/3/2015).

JK menegaskan Indonesia telah memiliki Undang-undang terorisme sehingga sudah cukup memiliki payung hukum untuk pemberantasan ISIS. Dia juga tidak mengetahui soal adanya isu keluarnya Perppu ISIS bulan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi intinya kita sudah punya Undang-undang terorisme yang menghukum siapa saja yang mau berbuat salah gitukan," terangnya.

Pemerintah juga tidak akan hanya fokus pada ISIS tetapi kepada semua tindakan-tindakan yang menjurus kepada aksi terorisme.

"Ya apa saja yang menimbulkan masalah yang seperti itu ya tidak boleh. Tidak perlu ada spesifik ISIS, apa saja ya," kata JK.

(fiq/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads