"Cukup undang-undang yang ada saja. Teroris kan itu selama dia berbuat jahat ya siapa saja itu harus dihukum. Tidak perlu pakai Perppu untuk itu tapi undang-undang antiteroris kita sudah cukup kuat sebenarnya yah," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (26/3/2015).
JK menegaskan Indonesia telah memiliki Undang-undang terorisme sehingga sudah cukup memiliki payung hukum untuk pemberantasan ISIS. Dia juga tidak mengetahui soal adanya isu keluarnya Perppu ISIS bulan ini.
"Tapi intinya kita sudah punya Undang-undang terorisme yang menghukum siapa saja yang mau berbuat salah gitukan," terangnya.
Pemerintah juga tidak akan hanya fokus pada ISIS tetapi kepada semua tindakan-tindakan yang menjurus kepada aksi terorisme.
"Ya apa saja yang menimbulkan masalah yang seperti itu ya tidak boleh. Tidak perlu ada spesifik ISIS, apa saja ya," kata JK.
(fiq/aan)











































