Kasus Payment Gateway: Ada Kesalahan Administratif, Tapi Bukan Korupsi

Kasus Payment Gateway: Ada Kesalahan Administratif, Tapi Bukan Korupsi

- detikNews
Kamis, 26 Mar 2015 12:30 WIB
Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil anti kriminalisasi menilai langkah Bareskrim Polri menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka korupsi payment gateway tidak tepat. Sebab dari hasil penelusuran koalisi, tidak ditemukan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Denny saat menjabat sebagai Wamenkum HAM.

"Ada kesalahan administratif iya, tapi bukan korupsi," kata peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti dalam konferensi pers di gedung YLBHI, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (26/3/2015).

Bivitri yang mewakili koalisi masyarakat sipil menjelaskan, pada saat rencana penerapan payment gateway, Kementerian Keuangan meminta Kemenkum HAM agar tidak bekerjasama dengan bank swasta. Kemenkeu memberikan waktu 3 bulan kepada Kemenkum HAM untuk melaksanakan hal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka kasih waktu 3 bulan. Ternyata prosesnya lambat," ujarnya.

Sehingga menurutnya kalaupun Kemenkum HAM harus diberi sanksi, hanya berupa sanksi administratif. Sanksi tersebut berupa teguran bukan pemidanaan.

"Jadi nggak bisa dipidana," terang Bivitri.

Lagipula, Bivitri mengatakan, posisi Denny saat itu bukan kepala proyek. Wamenkum HAM bertugas sebagai pengarah dalam pelaksanaan proyek tersebut, sehingga tidak memegang anggaran.

"Dia nggak bisa nentuin uang, anggaran dan sebagainya. Jadi kalaupun ada korupsi bukan level Wamen," tuturnya.

Bivitri menegaskan, Koalisi Masyarakat Sipil anti Kriminalisasi ini, mendukung Denny bukan semata-mata karena pertemanan. Mereka telah mempelajari proses pelaksanaan proyek payment gateway dan tidak ada tindak korupsi di dalamnya.

"Sesungguhnya yang patut dicari adalah apakah betul ada niatan Denny memperkaya diri sendiri dan orang lain," katanya.

Oleh karena itu, koalisi mendesak agar Polri menghentikan upaya kriminalisasi terhadap aktivis anti korupsi pendukung KPK. Koalisi mengaku prihatin dengan kondisi tersebut.

"Buat kami ini bukan persoalan Denny semata. Ini bukti aktivis anti korupsi dikriminalisasi. Ini cuma puncak gunung es. Di bawah masih banyak lagi kasus sama," tutup Bivitri.

Terkait anggapan adanya proses kriminalisasi ini, Kabareskrim Komjen Budi Waseso sudah membantah dari jauh-jauh hari. Menurut Komjen Buwas, memang ditemukan adanya kerugian negara dalam proyek payment gateway, yang membuat penyidik Bareskrim harus mengusut kasus itu.

"Itu boleh-boleh saja, setiap orang berhak membela diri. Dan akan kita buktikan nanti. Nanti akan tahu. Pasti ada korupsi, ada kerugian negara," kata Buwas di Mabes Polri, Kamis (12/3/2015) silam.


(fjr/kff)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads