Penetapan Tersangka Denny Indrayana Bisa Jadi 'Warning' Bagi Aktivis Lainnya

Penetapan Tersangka Denny Indrayana Bisa Jadi 'Warning' Bagi Aktivis Lainnya

- detikNews
Kamis, 26 Mar 2015 11:09 WIB
Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka kasus proyek payment gateway. Padahal sebelumnya Presiden Jokowi meminta setop kriminalisasi KPK dan pendukungnya. Di luar soal penetapan ini yang nantinya akan dibuktikan di pengadilan, aktivis anti korupsi Ray Rangkuti menilai ada target lain yang dibidik.

"Kita dapat melihat 3 target dalam penetapan Denny sebagai tersangka," kata Ray saat berbincang dengan detikcom, Kamis (26/3/2015).

Target pertama, menurut Ray, penetapan ini merupakan bagian dari upaya membidik para aktivis anti korupsi, aktivis yang kritis terhadap perilaku polisi, dan yang mulai menyuarakan agar ada reformasi kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penetapan ini bagian dari peringatan itu. Agar para aktivis lebih menahan diri untuk tidak kritis pada perilaku polisi dan tidak sesumbar menuntut reformasi polisi. Aduan-aduan yang terkait dengan mereka sangat cepat direspons oleh polisi dan bahkan sangat cepat dinyatakan sebagai tersangka," kata Ray.

Namun saat bersamaan, di Polda Metro Jaya DKI Jakarta misalnya terdapat lebih dari 7.000 tunggakan pengaduan yang belum sempat direspons polisi karena alasan sangat klasik, yaitu kekurangan dana dan personel.

"Tapi untuk laporan-laporan yang menyangkut aktivis anti korupsi, yang kritis pada polisi dan aktivis yang menuntut reformasi kepolisian, hambatan-hambatan klasik itu seperti tak pernah ada. Di sini, kasus Denny menemukan realitasnya," ujarnya.

Target yang kedua, lanjut Ray, dengan penetapan ini polisi ingin mengambil citra bahwa institusi polisi peduli pada pemberantasan korupsi, dan juga mampu mengungkap kasus korupsi yang bahkan melibatkan elit-elit nasional.

"Upaya ini dilakukan untuk mengurangi keragu-raguan masyarakat pada sikap polisi yang seolah tidak terlalu peduli pada pemberantasan korupsi. Dengan begitu juga kritik masyarakat terhadap polisi atas sikap mereka pada kasus BG akan bisa diubah jadi positif," paparnya.

Sedangkan yang ketiga, Ray menambahkan, hal ini memperlihatkan makin tak mempannya anjuran-anjuran presiden terhadap polisi. Pengabaian atas anjuran presiden ini bukanlah yang pertama kali. Bahkan mungkin secara umum merupakan yang keempat kali.

Sebab sebelumnya Denny Indrayana pernah dilaporkan karena kasus pencemaran nama baik. Namun karena kasus itu terlihat unsur mencari-cari kesalahan, maka penetapan sebagai tersangka korupsi jadi delik barunya.

"Inilah 3 sisi lain dari penetapan ini. Ke-semua pandangan ini justru makin meyakinkan saya bahwa tak ada kata yang bisa kita sematkan ke polisi saat ini selain reformasikan Polisi," pungkas Ray.

Kepolisian sebelumnya sudah menyatakan kasus ini disidik karena diduga ada kesalahan prosedur dalam proses payment gateway. Uang masyarakat yang ditampung di perusahaan vendor, dianggap sebuah kesalahan hukum. Polisi mengklaim kerugian negara Rp 32 miliar di kasus ini, namun sudah dibantah oleh kubu Denny.

(idh/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads