"Saya sudah perintahkan, harus segera diproses secepat mungkin. segera diselesaikan," kata Komjen Badrodin saat berbincang dengan detikcom, Rabu (25/3/2015) malam.
Namun Komjen Badrodin belum mengungkapkan waktu pemanggilan anggota dewan di Kebon Sirih. Sebab penentuan jadwal pemanggilan adalah kewenangan penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemeriksaan yang telah dilakukan, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 50 miliar.
"Potensi kerugian negara Rp 50 miliar. Dan jumlah ini bisa bertambah karena saat ini kita masih terus melakukan pemeriksaan," kata Kabag Penum Polri, Kombes (Pol) Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jaksel, Rabu (25/3).
Rikwanto juga menjelaskan mengenai skema dalam kasus ini yang berawal dari pengadaan UPS yang dimasukkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Provinsi DKI Jakarta 2014, pada bulan September 2014. Menurutnya ada beberapa oknum dari DPRD DKI, pihak eksekutif dari pendidikan menengah di Jakbar dan Jakpus, serta pengusaha yang bermufakat secara jahat untuk mengakali APBD Perubahan.
"Ini digagas oleh beberapa pihak dari legislatif, eksekutif, distributor atau pengusaha. Mereka berkolaborasi masukkan ups dalam APBD Perubahan," jelas Rikwanto.
(idh/fdn)