Semua penggugat dari kubu Ical hadir di PN Jakarta Utara. Mereka antara lain, Sekretaris Jenderal Golkar versi Munas Bali Idrus Marham, Wakil Ketua Umum Nurdin Halid, dan pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra.
Sementara dari pihak tergugat pertama, yakni Agung Laksono dan Zainuddin Amali tidak hadir dalam sidang tersebut. Tergugat dua yang hadir hanya satu orang yakni Wakil Ketua DPD II Golkar Jakarta Utara, Mohammad Bandu. Ketua DPD Golkar Jakut Priyono Joko Alam tidak hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila tergugat 1 dan 2 khususnya Priyono tidak hadir proses sidang tetap akan dilanjutkan. Sidang berikutnya selanjutnya Selasa dan sidang hari ini selesai," kata Lilik saat menutup sidang di Ruang Cakra gedung PN Jakarta Utara, Jl RE Martadinata, Rabu (25/3/2015).
(erd/nrl)











































