Kemenkum HAM: KPK Tak Punya Kewenangan Menangani Remisi Koruptor

Kemenkum HAM: KPK Tak Punya Kewenangan Menangani Remisi Koruptor

- detikNews
Selasa, 24 Mar 2015 17:01 WIB
Jakarta - Staf Ahli Menkum HAM Ma'mun menyatakan Kementerian Hukum dan HAM tetap berencana merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang pembatasan remisi terhadap koruptor. Rencana ini terus ditentang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Iya (tetap berencana merevisi PP). Proses peradilan pidana itu memang diatur di Kum HAM. KPK tak punya domain untuk menangani remisi," kata Ma'mun ketika ditanya apakah Kemenkum HAM akan tetap berencana untuk merevisi PP 9/2012 usai diskusi tentang rencana revisi PP 99 tahun 2012 di kantor Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2015).

Menurut Ma'mun, KPK hanya berwenang melakukan penyelidikan hingga penuntutan. Proses hukum setelah itu beralih ke tangan hakim di pengadilan dan kemudian Kementerian Hukum dan HAM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, lanjut Ma'mun, KPK akan dilibatkan dalam sidang terkait pemberian remisi oleh tim pengamat pemasyarakatan. Nantinya masukan dari KPK akan menjadi pertimbangan apakah remisi untuk koruptor akan diberikan atau tidak. "Soal revisi PP ini kan Menkum HAM diam-diam juga bisa sebenarnya, tapi kan tidak, ini kita terbuka ke publik," ujar Ma'mun.

(aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads