Remisi untuk Koruptor, Menkum Yasonna: Diketatkan, Tapi Sistemnya Diperbaiki

Remisi untuk Koruptor, Menkum Yasonna: Diketatkan, Tapi Sistemnya Diperbaiki

Ray Jordan - detikNews
Senin, 16 Mar 2015 16:44 WIB
Jakarta - Rencana pemberian remis bagi terpidana korupsi oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dinilai sebagai langkah mundur oleh KPK. Saat ditanya lebih jauh mengenai remisi ini Yasonna membantah jika rencananya itu disebut sebagai langkah yang tak baik.

Yasonna menegaskan, dirinya sepakat jika pemberian remisi bagi terpidana korupsi, narkoba dan terorisme diperketat. Namun, ada yang harus diperbaiki dalam kebijakan yang diperkuat oleh PP No 99 Tahun 2012 tersebut.

"Halah, itu nggak begitu. Saya setuju itu kita ketatkan, tetapi itu ujung sistemnya itu yang kita perbaiki. Ini kan melekatkan pemberian remisi pada sanksi lain yang seharusnya dalam sistem peradilan pidana itu di ujung. Kita buat sepakat kalau remisi pidana umum hampir 50 persen," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yasonna mengatakan, pihaknya adalah melakukan pembinaan dan masalah remisi adalah urusan dari Kemenkum HAM.

"Sekarang ini misalnya, kalau ada menurut catatan kita orangnya sudah baik, sudah bertobat, orangnya sembayang baik, berlakunya baik, mau remisi, tapi karena misalnya tidak whistle blower minta izin ke KPK nggak dikasih," jelas Yasonna.

"Berarti akan dilakukan di sini untuk instansi lain padahal tugas jaksa dan tugas KPK menuntut. Pada waktu dia menuntut kan sudah dihitung ini orang tidak whistle blower, tidak kooperatif, tidak mau membongkar korupsi, tambah dong hukumannya. Dituntut yang seharusnya 5 tahun tidak kooperatif dituntut 7, 8, 10 tahun. Itu tugas di situ. Setelah itu hakim dengar. Hakim mendengar terdakwa dan penuntut. Setelah didengarnya hakimlah yang memutuskan hukuman itu. Tentu dalam benaknya hitung-hitungannya tahu, ini pasti ada remisi jadi sudah selesai di sini," tambah Yasonna.

(rjo/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads