Sidang PK Digelar, Eks Dirut IM2 Sebut Dasar Vonis Bersalahnya Tidak Sah

Sidang PK Digelar, Eks Dirut IM2 Sebut Dasar Vonis Bersalahnya Tidak Sah

- detikNews
Selasa, 24 Mar 2015 13:50 WIB
Jakarta - Sidang Peninjauan Kembali (PK) perkara mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto pada kasus korupsi penggunaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/3/2015). Indar mengajukan PK setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap pada Juli 2014 silam.

Dalam sidang tersebut, Indar didampingi oleh empat kuasa hukumnya yakni Nurhadi, Muhammad Ridwan, Asep Hermanto, dan Dodi Abdulkadir. Indar mengatakan alasannya mengajukan PK ini lantaran terdapat dua putusan MA yang saling bertentangan.

"Dalam pertimbangan hukum dan amar putusan PN Tipikor, PT dan MA dalam perkara pemohon terdapat pertentangan dengan putusan PTUN, yang dikuatkan oleh putusan PT TUN dan putusan MA TUN tentang alat bukti surat yang digunakan untuk membuktikan adanya salah satu unsur tindak pidana korupsi berupa kerugian keuangan negara atau perekonomian negara," ujar Indar dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (24/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Laporan ini dinyatakan tidak sah oleh putusan PTUN yang diperkuat oleh PT TUN dan MA TUN, sehingga PN Tipikor, PT Tipikor dan MA Tipikor yang mendasarkan putusan pada alat bukti tersebut menjadi cacat hukum," ujar Indar.

Indar menjelaskan pertentangan kedua putusan tersebut dikarenakan baik PN Tipikor, PT Tipikor, maupun MA Tipikor menggunakan laporan hasil audit BPKP tersebut untuk membuktikan adanya kerugian negara. "Sedangkan alat bukti yang diajukan tersebut telah dinyatakan tidak sah (di jalur pengadilan Tata Usaha)," ungkapnya.

Sementara itu pengacara Indar, Dodi Abdulkadir mengatakan dalam dakwaan perjanjian kerja sama antara IM2 dengan PT Indosat, menyalahi undang-undang dengan dakwaan menggunakan frekuensi bersama-sama yang berakibat merugikan negara.

"Sementara menteri komunikasi dan informatika sebagai pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab sesuai undang-undang telah menegaskan bahwa perjanjian tersebut sesuai dengan undang-undang," ujar Dodi.

Selanjutnya sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (31/3/2015) pukul 09.00. Dengan menghadirkan dua saksi ahli dari Universitas Padjajaran (Unpad).



(tfn/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads