"Secara de jure, kubu Agung dimenangkan oleh Yasonna. Tapi secara de facto, kami yang punya kekuasaan di daerah dan tidak akan berubah," kata Ical di Ruang Fraksi Golkar, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/3/2015).
Ical menyebut SK yang diterbitkan oleh Yasonna hanya berdasarkan kekuasaan. Oleh sebab itu, dia masih akan menunggu hasil PTUN dan gugatan di PN Jakarta Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ical sudah memerintahkan loyalisnya di DPR untuk melakukan perlawanan total ke Agung Laksono. Sebanyak 16 orang loyalis Ical akan dirotasi dari posisinya di DPR.
(imk/trq)











































