"Kami sedang review Pergub-nya bersama unit terkait," kata Kadishub DKI Benjamin Bukit saat ditanya detikcom soal kesemrawutan di CFD, Senin (23/3/2015). Bukit belum bisa berbicara lebih lanjut karena sedang mengikuti rapat pimpinan dengan Gubernur Ahok.
CFD diatur dalam Peraturan Daerah khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Dalam Perda itu disebutkan CFD digelar untuk pemulihan mutu udara. Acara ini digelar sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan.
CFD juga diatur lewat peraturan turunannya seperti Peraturan Gubernur no 119 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor dan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No 380 tahun 2012 tentang Penetapan Lokasi, Jadwal dan tata cara Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Provinsi DKI Jakarta.
CFD paling mutakhir terjadi pada Minggu (22/3) kemarin. Di sepanjang jalan lokasi CFD, terdapat aneka kegiatan. Misalnya saja peringatan Hari Air Sedunia di Bundaran HI yang dimeriahkan Slank, demonstrasi massa Hizbut Tahrir Indonesia, penggalangan tanda tangan mengecam Gubernur Ahok dan masih banyak lagi.
Pedagang kaki lima yang menjajakan dagangannya di sekitar Bundaran HI juga banyak. Pengamen yang memakai baju 'pocong' atau 'kuntilanak' juga ikut mengais rezeki di acara ini. Belum lagi promo-promo produk yang mendirikan booth dadakan.
(nal/nrl)











































