Para aktivis di dunia pecinta hewan heboh. Muncul kabar seekor kuda andong yang sedang bunting melahirkan di jalan raya, tepatnya di titik nol Yogyakarta. Apakah dia dipaksa pemiliknya untuk tetap 'bekerja' padahal sedang berbadan dua?
Kehebohan berawal dari postingan Polresta Yogyakarta, Minggu (22/3) siang kemarin. Mereka memajang foto seekor kuda yang terbaring lemas di jalan raya. Kuda itu masih terikat pada andongnya. Lalu, seorang polisi dan warga memegang tali.
Pihak kepolisian tidak menjelaskan secara rinci kronologi kejadiannya. Mereka hanya menulis: "22/03/15 siang, seekor kuda melahirkan di kawasan titik nol".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
22/03/15 siang, Seekor kuda melahirkan di kawasan titik nol pic.twitter.com/Gs7Fmeysmp
β POLRESTA YOGYAKARTA (@polresjogja) March 22, 2015Β
Postingan kepolisian ini kemudian beredar secara meluas di dunia maya. Sebagian besar pecinta hewan prihatin karena kuda itu sampai harus beranak di jalan raya. Bahkan ada dugaan, si pemilik memaksa kuda bunting itu untuk tetap bekerja.
Salah satu organisasi yang menyampaikan kekecewaannya adalah Animal Friends Jogja. Mereka menyayangkan kuda bunting itu bisa sampai 'menderita' di jalanan. Padahal sudah jelas ada aturan yang melarangnya.
"Itu sebenarnya melanggar hukum. Tidak boleh kuda hamil dipaksa bekerja," kata Angelina Pane, program manager Animal Friends Jogja, kepada detikcom, Senin (23/3/2015).
Aturan yang dimaksud Ina adalah pasal 540 KUHP. Isinya tentang larangan menggunakan hewan untuk pekerjaan yang melebihi kekuatannya. Berikut isinya:
(1) Diancam dengan pidana kurungan paling lama delapan hari atau pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah:
1. barang siapa menggunakan hewan untuk pekerjaan yang terang melebihi kekuatannya;
2. barang siapa tanpa perlu menggunakan hewan untuk pekerjaan dengan cara yang menyakitkan atau yang merupakan siksaan bagi hewan tersebut;
3. barang siapa menggunakan hewan yang pincang atau yang mempunyai cacat lainnya, yang kudisan, luka-luka atau yang jelas sedang hamil maupun sedang menyusui untuk pekerjaan yang karena keadaannya itu tidak sesuai atau yang menyakitkan maupun yang merupakan siksaan bagi hewan tersebut;
4. barang siapa mengangkut atau menyuruh mengangkut hewan tanpa perlu dengan cara yang menyakitkan atau yang merupakan siksaan bagi hewan tersebut;
5. barang siapa mengangkut atau menyuruh mengangkut hewan tanpa diberi atau disuruh beri makan atau minum.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun setelah ada pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama karena salah satu pelanggaran pada pasal 541 atau karena kejahatan berdasarkan pasal 302, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat belas hari.
Meski melanggar hukum, Ina tidak serta merta menyalahkan kusir atau pemilik kuda. Peran pemerintah, terutama dalam sosialisasi tentang perawatan kuda di Yogyakarta, masih minim. Padahal kuda andong adalah angkutan khas Yogyakarta yang selama ini diklaim sebagai ikon penting budaya.
"Kalau Yogya masih mau menonjolkan keistimewaan, seharusnya mereka diperhatikan dan diberi pembinaan," tambahnya.
Pihak Polresta Yogyakarta belum bisa dimintai konfirmasi soal peristiwa ini.











































