"Ini tuh diopinikan supaya saya ditekan-tekan dan bisa kompromi dengan DPRD. Seolah-olah kalau nggak pakai Perda, semua berantakan. Padahal tidak," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Senin (23/3/2015).
Dijelaskan Ahok, tak akan ada perubahan dari segi pelayanan dan pembangunan di Jakarta. Nilai anggaran dari APBD 2014, namun program kerja akan disesuaikan dari rancangan APBD 2015. Satu-satunya yang berkurang adalah pembelian tanah atau pembebasan lahan untuk pembangunan jangka panjang seperti waduk atau taman.
"Bedanya ada Rp 180 miliar. Kita buang aja. Yang beli tanah yang kurang," sambungnya.
Ahok juga akan mempertahankan pemberian tunjangan kerja daerah (TKD) berdasarkan kinerja yang dulu dijanjikannya dengan nilai fantastis. Menurutnya, adanya Pergub ini akan membuat PNS DKI menerima tunjangan sesuai dengan kerjanya.
"Dulu hujannya tidak merata. Kalau pengadaan barang gagal, kalian (PNS) tetap dapat honor. Sekarang memang masih tidak merata tapi setidaknya mendungnya merata. Kalau anda kerja, ya dapat duit. Satu poin Rp 9000," ucapnya.
"Ini mungkin persekongkolan bersama. Rezekinya saya potong, semua nggak suka. Yang nggak suka ya bersama bangun opini banyak yang akan terkorbankan. Nggak ada yang korban kok," pungkasnya.
(bil/bar)











































