Rencananya pihak Kejaksaan Agung yang diwakili JPU Suroyo akan menghadirkan 18 saksi persidangan. Sidang dengan pimpinan majelis hakim Mas'ud ini akan digelar pada pukul 10.00 Wib, Senin (23/3/2015), di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada.
18 saksi yang dipanggil ada dari kepolisian, warga dan saksi fakta lainnya. Namun belum bisa dipastikan akankah 18 saksi itu akan hadir hari ini atau hanya sebagian.
Afif yang juga guru agama di Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) itu terancam hukuman mati. Dalam dakwaanya, jaksa Suroyo dari Kejagung mendakwa Afif dengan pasal 7, pasal 11 dan pasal 15 UU No 15/2003 tentang Teroris dan pasal 139 UU KUHP. Ancaman maksimal pasal itu adalah hukuman mati.
Juru dakwah itu mencoba bergabung dengan ISIS pada Desember 2013. Afif berangkat dari Jakarta menuju Suriah dengan pesawat terbang. Di Suriah, Afif dibai'at dan dan mengikuti pelatihan ISIS dan pulang ke Indonesia pada September 2014. Setibanya di Sukoharjo, Afif dibekuk aparat Densus 88 Polri pada akhir 2014.
(rvk/aws)











































