Sidang Guru Agama yang Diduga Anggota ISIS, Jaksa Hadirkan 18 Saksi

Sidang Guru Agama yang Diduga Anggota ISIS, Jaksa Hadirkan 18 Saksi

Rivki - detikNews
Senin, 23 Mar 2015 08:20 WIB
Sidang Guru Agama yang Diduga Anggota ISIS, Jaksa Hadirkan 18 Saksi
Ilustrasi (dok detikcom)
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang Afif Abdul Majid yang diduga sebagai penyandang teroris Aceh dan anggota ISIS. Sidang tersebut akan beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari jaksa.

Rencananya pihak Kejaksaan Agung yang diwakili JPU Suroyo akan menghadirkan 18 saksi persidangan. Sidang dengan pimpinan majelis hakim Mas'ud ini akan digelar pada pukul 10.00 Wib, Senin (23/3/2015), di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada.

18 saksi yang dipanggil ada dari kepolisian, warga dan saksi fakta lainnya. Namun belum bisa dipastikan akankah 18 saksi itu akan hadir hari ini atau hanya sebagian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Afif yang juga guru agama di Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) itu terancam hukuman mati. Dalam dakwaanya, jaksa Suroyo dari Kejagung mendakwa Afif dengan pasal 7, pasal 11 dan pasal 15 UU No 15/2003 tentang Teroris dan pasal 139 UU KUHP. Ancaman maksimal pasal itu adalah hukuman mati.

Juru dakwah itu mencoba bergabung dengan ISIS pada Desember 2013. Afif berangkat dari Jakarta menuju Suriah dengan pesawat terbang. Di Suriah, Afif dibai'at dan dan mengikuti pelatihan ISIS dan pulang ke Indonesia pada September 2014. Setibanya di Sukoharjo, Afif dibekuk aparat Densus 88 Polri pada akhir 2014.

(rvk/aws)


Berita Terkait