"Intinya Jumat malam kemarin sampai saat ini (Sabtu-Minggu hari libur kerja) sesuai ketentuan Peraturan Mendagri No 13/06 Pasal 114, harus terbit Keputusan Pimpinan DPRD sebagai dasar Gubernur DKI untuk menerbitkan Perda tentang APBD," kata Tjahjo kepada detikcom, Sabtu (21/3/2015).
Namun naga-naganya, setidaknya sampai dengan rapat pimpinan gabungan DPRD semalam (20/3), DPRD menolak membahas APBD DKI 2015, dan mendorong Gubernur Basuki T Purnama (Ahok) menerbitkan Peraturan Gubernur untuk menggunakan APBD tahun lalu.
"Namun sekiranya tidak juga terdapat Keputusan Pimpinan DPRD (dengan berbagai pertimbangan misalnya), yang harus dibuktikan dengan surat, maka dianggap deadlock. Dengan demikian Mendagri berwenang memberlakukan Pagu APBD Tahun 2014," kata Tjahjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun keputusan penggunaan APBD 2014 oleh DKI itu juga belum pasti. Ini karena Mendagri belum menerima keputusan dari DPRD DKI.
"Terkait dengan itu, surat deadlock atau tidaknya secara formal dapat diterima pada hari Senin tanggal 23 Maret. Dengan hal itulah baru Kemendagri bisa menentukan kebijakan lebih lanjut, akankah menjadi Perda atau menjadi Pergub. Namun intinya Kemendagri siap apapun pilihannya agar APBD DKI tepat waktu," kata Tjahjo.
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi bakal mencek hasil rapat pimpinan gabungan semalam, dan akhirnya menyerahkan keputusan ke Kemendagri. Kini tahapan yang masih kurang tinggal penyerahan keputusan dari Pimpinan DPRD itu ke Kemendagri.
(dnu/gah)










































