Hal ini dinilai akan menghambat investasi luar negeri masuk ke Indonesia. Karena itu, pemerintah menggodok untuk memudahkan izin tenaga kerja asing.
"Rapat mengenai ketenagakerjaan supaya izin tenaga kerja dalam rangka investasi lebih mudah. Kadang-kadang kita menemukan orang asing yang menyalahgunakan visa wisatanya sementara mereka bekerja. Banyak pelanggaran begini. Karena mereka mengira izin kerja kita sulit," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly usai pertemuan di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakpus, Jumat (20/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita kan sudah punya BKPM dengan izin satu atap jadi sekarang semua izin tenaga kerja asing dimudahkan supaya merangsang investor untuk masuk. Sekarang bagaimana investor menyusur draf kerjanya, rencana-rencana kerjanya berapa yang dibutuhkan supaya sekaligus kita keluarkan visanya supaya tidak ada kucing-kucingan. Kemudian mengatur rumus upah minimum," ucapnya.
Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan bahwa investor yang datang ke Indonesia harus melampirkan dokumen-dokumen dan merinci jumlah tenaga kerja yang akan dibawanya ke Indonesia. Dengan begitu, persoalan perizinan termasuk visa bekerja bisa langsung diberikan.
"Salah satu yang kita sepakati (dalam rapat) itu adalah bila diperlukan itu langsung satu paket. Jadi langsung katakanlah 30 orang. Nah paket yang 30 orang ini kan sudah dimintakan itu sejak di awal, berikut sama uangnya dan visanya itu prosesnya dipercepat. artinya gini, tidak perlu satu per satu orang itu harus urus itu," kata Franky.
(bil/jor)










































