Dalam sidang lanjutan perkara suap Fuad Amin dengan terdakwa Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko, Kamis (19/3/2015), terungkap istilah untuk menggantikan penyebutan duit korupsi. Fuad Amin ternyata mengistilahkan duit yang diterimanya dari Antonius Bambang dengan sebutan 'sembako'.
Penyebutan 'sembako' terjadi saat Fuad memerintahkan Taufiq Hidayat salah satu orang suruhannya untuk menerima duit titipan dari Antonius Bambang. Jaksa KPK Ahmad Burhanuddin memang membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 5 tanggal 31 Januari 2015 terkait penerimaan duit titipan yang dilakukan Rouf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufiq langsung membenarkannya. Penerimaan duit ini terjadi pada bulan Maret 2014. "Iya Pak, sembako saya terima Rp 600 juta," sebut dia
Memang Taufik banyak menerima duit titipan dari Bambang sejak awal tahun 2014. "Yang saya ingat 3 kali (menerima titipan duit, red), Agustus, September sama Oktober 2014," katanya
Penyerahan uang dilakukan di Cipinang Cempedak II Nomor 25 A, Jaktim, milik Fuad Amin. "Pertama Pak Bambang sendiri Rp 600 juta," sebut Taufiq.
Pemberian kedua pada September 2014 dilakukan ajudan Bambang, Sudarmono. Sedangkan pemberian ketiga pada Oktober 2014, menurut Taufiq diserahkan langsung oleh Bambang. "(Jumlahnya) sama Rp 600 juta," sambungnya.
Namun setelah Jaksa KPK membacakan BAP, Taufiq mengakui adanya penyerahan duit lainnya yang jumlahnya Rp 600 juta pada April dan Juli 2014.
Dalam komunikasinya dengan Fuad, dia diperintahkan untuk tidak menandatangani tanda terima pemberian uang dari Bambang. "Bang Opik, kalau dikasih tandaterima jangan mau tandatangan," ujar Jaksa KPK membacakan BAP Taufiq nomor 6.
Antonius Bambang didakwa bersama-sama petinggi perusahaannya menyuap eks Bupati Bangkalan, Jatim, Fuad Amin. Total duit suap yang diberikan mencapai Rp 18,850 miliar.
(fdn/mpr)










































