"Sebenarnya soal ini bisa dimasukkan dalam putusan hakim di dalam vonis, mencabut remisi terpidana. Sama seperti mencabut hak politik," jelas Amir dalam perbincangan, Kamis (19/3/2015).
Amir menjelaskan, Laoly sebenarnya ingin memisahkan antara kewenangan proses hukum di pengadilan dengan di lembaga pemasyarakatan. Menurut Amir, sesuai UU No 12/95, setiap narapidana tanpa terkecuali mendapatkan remisi bila berkelakuan baik dan memenuhi syarat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi, bila ingin memberi hukuman berat bagi napi koruptor dilakukan lewat pengadilan, apakah itu dengan vonis berat atau dengan pencabutan remisi.
"Kalau sudah masuk LP sudah masuk pembinaan. Pak menteri ingin meletakkan persoalan dengan proporsional. Sekarang ini konsep pemenjaraan sudah dihapus diganti dengan konsep pembinaan," urainya.
Yang perlu dilakukan untuk napi korupsi dengan penjeraan dan memulihkan keuangan negara. Ini bisa dilakukan selama proses projustisia.
"Pemenjaraan tinggi bisa dilakukan dalam tuntutan dan vonis. Kemudian pemulihan keuangan negara bisa dilakukan dengan memberi reward bagi yang mengembalikan uang negara," tutup dia.
(ndr/mad)










































