Eks Menkum Amir: Hakim Perlu Sampaikan Dalam Vonis Cabut Hak Remisi Koruptor

Eks Menkum Amir: Hakim Perlu Sampaikan Dalam Vonis Cabut Hak Remisi Koruptor

- detikNews
Kamis, 19 Mar 2015 15:41 WIB
Eks Menkum Amir: Hakim Perlu Sampaikan Dalam Vonis Cabut Hak Remisi Koruptor
Jakarta - Mantan Menkum HAM Amir Syamsuddin bisa memahami apa yang dimaksud Menkum Yasonna Laoly soal remisi koruptor. Amir menyampaikan, maksud Laoly sebenarnya terkait hak yang dimiliki napi sesuai UU.

"Sebenarnya soal ini bisa dimasukkan dalam putusan hakim di dalam vonis, mencabut remisi terpidana. Sama seperti mencabut hak politik," jelas Amir dalam perbincangan, Kamis (19/3/2015).

Amir menjelaskan, Laoly sebenarnya ingin memisahkan antara kewenangan proses hukum di pengadilan dengan di lembaga pemasyarakatan. Menurut Amir, sesuai UU No 12/95, setiap narapidana tanpa terkecuali mendapatkan remisi bila berkelakuan baik dan memenuhi syarat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak relevan bila membicarakan berat ringannya hukuman di LP, saat sudah selesai proses hukum," terangnya.

Jadi, bila ingin memberi hukuman berat bagi napi koruptor dilakukan lewat pengadilan, apakah itu dengan vonis berat atau dengan pencabutan remisi.

"Kalau sudah masuk LP sudah masuk pembinaan. Pak menteri ingin meletakkan persoalan dengan proporsional. Sekarang ini konsep pemenjaraan sudah dihapus diganti dengan konsep pembinaan," urainya.

Yang perlu dilakukan untuk napi korupsi dengan penjeraan dan memulihkan keuangan negara. Ini bisa dilakukan selama proses projustisia.

"Pemenjaraan tinggi bisa dilakukan dalam tuntutan dan vonis. Kemudian pemulihan keuangan negara bisa dilakukan dengan memberi reward bagi yang mengembalikan uang negara," tutup dia.

(ndr/mad)


Berita Terkait