Tangisan Pilu 4 Nenek Minta Ampun di Meja Hijau

Tangisan Pilu 4 Nenek Minta Ampun di Meja Hijau

- detikNews
Kamis, 19 Mar 2015 09:00 WIB
Tangisan Pilu 4 Nenek Minta Ampun di Meja Hijau
Jakarta - Di usia senja, para perempuan ini terlilit sejumlah kasus pidana maupun perdata. Tubuh mereka yang renta duduk di kursi pesakitan mencari keadilan. Air mata sang nenek pun tumpah.

Kasus yang menjadi sorotan hangat salah satunya adalah persidangan Nenek Asyani. Nenek berusia 63 tahun ini meminta belas kasihan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur, agar dibebaskan dari tuduhan pencurian kayu jati. Kasus Nenek Asyani bahkan mengundang perhatian Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Menteri Siti mendukung agar permohonan penangguhan penahanan Asyani dikabulkan hakim.

Selain Asyani, ada Nenek Minah, Nenek Loeana, dan Nenek Artija yang menghadapi rentetan persidangan. Mereka didakwa dalam kasus pencurian kakao, kasus jual beli tanah dan pencurian kayu. Persidangan nenek-nenek ini penuh haru biru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Berikut 4 kisah Nenek tersebut:

1. Nenek Asyani

Nenek Asyani menangis histeris di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur. Nenek 63 tahun itu meminta belas kasihan majelis hakim agar dibebaskan dari tuduhan pencurian kayu jati.

Nenek Asyani yang ditahan sejak Desember 2014 itu juga meminta penangguhan penahanan. Namun jaksa tidak bisa berbuat banyak.

"Kewenangan penahanan sekarang kan ada di pengadilan. Lagipula dalam KUHAP seorang yang tua tidak dibedakan, hanya anak-anak dan dewasa," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony T Spontana, di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2015).

Tony mengatakan apabila dilihat dari sisi hukum maka tidak banyak yang bisa dilakukan oleh jaksa. Namun, jaksa dapat mengupayakan keringanan saat membacakan tuntutan nanti.

"Bukannya jaksa tidak peka tapi memang seperti itu. Paling nanti saat tuntutan jaksa dapat memberikan hal-hal apa saja yang meringankan," kata Tony.

Nenek Asyani alias Bu Muaris asal Kecamatan Jatibanteng itu dituduh mencuri kayu jati yang ditebang sekitar 5 tahun lalu. Nenek Asyani mengatakan β€Ždijerat dengan pasal 12 juncto pasal 83 UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

Permohonan Asyani agar penahanannya ditangguhkan akhirnya dikabulkan hakim. Namun begitu, proses persidangan Asyani alias Buk Muaris, tetap berjalan terus. Persidangan Asyani menyedot perhatianΒ  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya. Menteri Siti mendukung penangguhan penahanan Asyani. Ia bahkan menyambangi kediaman Asyani. Menteri Siti bahkan mengeluarkan surat edaran yang isinya meminta semua Unit Pelayanan Teknis, termasuk Perhutani agar tidak sembarangan memasukan perkaraβ€Ž ke ranah hukum. Hal ini dilakukan agar kasus Nenek Asyani tidak terulang di kemudian hari.

1. Nenek Asyani

Nenek Asyani menangis histeris di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur. Nenek 63 tahun itu meminta belas kasihan majelis hakim agar dibebaskan dari tuduhan pencurian kayu jati.

Nenek Asyani yang ditahan sejak Desember 2014 itu juga meminta penangguhan penahanan. Namun jaksa tidak bisa berbuat banyak.

"Kewenangan penahanan sekarang kan ada di pengadilan. Lagipula dalam KUHAP seorang yang tua tidak dibedakan, hanya anak-anak dan dewasa," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony T Spontana, di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2015).

Tony mengatakan apabila dilihat dari sisi hukum maka tidak banyak yang bisa dilakukan oleh jaksa. Namun, jaksa dapat mengupayakan keringanan saat membacakan tuntutan nanti.

"Bukannya jaksa tidak peka tapi memang seperti itu. Paling nanti saat tuntutan jaksa dapat memberikan hal-hal apa saja yang meringankan," kata Tony.

Nenek Asyani alias Bu Muaris asal Kecamatan Jatibanteng itu dituduh mencuri kayu jati yang ditebang sekitar 5 tahun lalu. Nenek Asyani mengatakan β€Ždijerat dengan pasal 12 juncto pasal 83 UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

Permohonan Asyani agar penahanannya ditangguhkan akhirnya dikabulkan hakim. Namun begitu, proses persidangan Asyani alias Buk Muaris, tetap berjalan terus. Persidangan Asyani menyedot perhatianΒ  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya. Menteri Siti mendukung penangguhan penahanan Asyani. Ia bahkan menyambangi kediaman Asyani. Menteri Siti bahkan mengeluarkan surat edaran yang isinya meminta semua Unit Pelayanan Teknis, termasuk Perhutani agar tidak sembarangan memasukan perkaraβ€Ž ke ranah hukum. Hal ini dilakukan agar kasus Nenek Asyani tidak terulang di kemudian hari.

2. Nenek Minah

Nenek Minah (55) tak pernah menyangka perbuatan isengnya memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) akan menjadikannya sebagai pesakitan di ruang pengadilan. Bahkan untuk perbuatannya itu, dia diganjar 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan.

Ironi hukum di Indonesia ini berawal saat Minah sedang memanen kedelai di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, pada 2 Agustus lalu. Lahan garapan Minah ini juga dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao.

Ketika sedang asik memanen kedelai, mata tua Minah tertuju pada 3 buah kakao yang sudah ranum. Dari sekadar memandang, Minah kemudian memetiknya untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Setelah dipetik, 3 buah kakao itu tidak disembunyikan melainkan digeletakkan begitu saja di bawah pohon kakao.

Dan tak lama berselang, lewat seorang mandor perkebunan kakao PT RSA. Mandor itu pun bertanya, siapa yang memetik buah kakao itu. Dengan polos, Minah mengaku hal itu perbuatannya. Minah pun diceramahi bahwa tindakan itu tidak boleh dilakukan karena sama saja mencuri.

Sadar perbuatannya salah, Minah meminta maaf pada sang mandor dan berjanji tidak akan melakukannya lagi. 3 Buah kakao yang dipetiknya pun dia serahkan kepada mandor tersebut. Minah berpikir semua beres dan dia kembali bekerja.

Namun dugaanya meleset. Peristiwa kecil itu ternyata berbuntut panjang. Sebab seminggu kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.

Pada Kamis (19/11/2009), majelis hakim yang dipimpin Muslih Bambang Luqmono SH memvonisnya 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan. Minah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Suasana persidangan Minah berlangsung penuh keharuan. Selain menghadirkan seorang nenek yang miskin sebagai terdakwa, majelis hakim juga terlihat agak ragu menjatuhkan hukum. Bahkan ketua majelis hakim, Muslih Bambang Luqmono SH, terlihat menangis saat membacakan vonis.

"Kasus ini kecil, namun sudah melukai banyak orang," ujar Muslih.

Vonis hakim 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan disambut gembira keluarga, tetangga dan para aktivis LSM yang mengikuti sidang tersebut. Mereka segera menyalami Minah karena wanita tua itu tidak harus merasakan dinginnya sel tahanan.

2. Nenek Minah

Nenek Minah (55) tak pernah menyangka perbuatan isengnya memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) akan menjadikannya sebagai pesakitan di ruang pengadilan. Bahkan untuk perbuatannya itu, dia diganjar 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan.

Ironi hukum di Indonesia ini berawal saat Minah sedang memanen kedelai di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, pada 2 Agustus lalu. Lahan garapan Minah ini juga dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao.

Ketika sedang asik memanen kedelai, mata tua Minah tertuju pada 3 buah kakao yang sudah ranum. Dari sekadar memandang, Minah kemudian memetiknya untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Setelah dipetik, 3 buah kakao itu tidak disembunyikan melainkan digeletakkan begitu saja di bawah pohon kakao.

Dan tak lama berselang, lewat seorang mandor perkebunan kakao PT RSA. Mandor itu pun bertanya, siapa yang memetik buah kakao itu. Dengan polos, Minah mengaku hal itu perbuatannya. Minah pun diceramahi bahwa tindakan itu tidak boleh dilakukan karena sama saja mencuri.

Sadar perbuatannya salah, Minah meminta maaf pada sang mandor dan berjanji tidak akan melakukannya lagi. 3 Buah kakao yang dipetiknya pun dia serahkan kepada mandor tersebut. Minah berpikir semua beres dan dia kembali bekerja.

Namun dugaanya meleset. Peristiwa kecil itu ternyata berbuntut panjang. Sebab seminggu kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.

Pada Kamis (19/11/2009), majelis hakim yang dipimpin Muslih Bambang Luqmono SH memvonisnya 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan. Minah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Suasana persidangan Minah berlangsung penuh keharuan. Selain menghadirkan seorang nenek yang miskin sebagai terdakwa, majelis hakim juga terlihat agak ragu menjatuhkan hukum. Bahkan ketua majelis hakim, Muslih Bambang Luqmono SH, terlihat menangis saat membacakan vonis.

"Kasus ini kecil, namun sudah melukai banyak orang," ujar Muslih.

Vonis hakim 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan disambut gembira keluarga, tetangga dan para aktivis LSM yang mengikuti sidang tersebut. Mereka segera menyalami Minah karena wanita tua itu tidak harus merasakan dinginnya sel tahanan.

3. Nenek Loeana

Loeana Kanginnadhi terbelit masalah transaksi perdata, jual beli tanah. Nenek berusia 77 tahun itu terbaring di atas ranjang pesakitan berhadapan dengan pengadilan dalam kasus tuduhan penipuan.

Kuasa hukum Loeana, Sumardhan menuturkan kronologi kasus ini kepada detikcom, Rabu (27/6/2012).

Loeana berpolemik dengan Putra Masagung. Kasus hukum diawali dengan transaksi jual beli tanah sementara seluas 30 ribu meter persegi di kawasan bukit Jimbaran pada tahun 2001.

Transaksi itu berjalan mulus. Masagung melunasi tanah seluas 14.160 meter pada tahun 2002. Pembayaran tahap kedua pada tahun 2004, Masagung melakukan pembayaran tanah seluas 7.200 atas nama PT Trisetya Balisaksi Development. Saat itu, sertifikat tanah sudah dipecah.

Sengketa pun terjadi. Masagung menggugat Loeana ke PN Denpasar atas perkara perdata jual beli tanah pada tahun 2008. Kasus perdata ini beralih ke kasus pidana ketika Masagung melaporkan Loeana ke Polda Bali pada tahun 2010.

Sejak itulah, nasib Loeana tak menentu. Ia sibuk berurusan dengan polisi dan jaksa. Ia mencoba melawan dengan melaporkan ke Mabes Polri. Polri pun memerintahkan Polda Bali menutup kasus itu karena bukan pidana, melainkan kasus perdata.

Polda Bali tak menggubris. Kasus laporan pidana terus berlanjut. Loeana ditahan Polda Bali. Setelah mengajukan dan memenangkan gugatan praperadilan, Loeana dibebaskan.

Kasus tak pun berhenti. Polda Bali melanjutkan ke Kejati Bali. Didera masalah hukum yang pelik, nenek ini sakit. Ia berobat ke Surabaya. Namun, kembali ia dijerat setelah ditetapkan DPO dengan alasan kabur.

Loeana ditangkap oleh 12 personel dari Polda Bali dan Poltabes Denpasar. Ia diterbangkan ke Bali. "Mana mungkin seorang yang lanjut usia melarikan diri," kata Sumardhan.

Tak kuasa melawan aparat penegak hukum, Loeana yang masih terbaring lumpuh dan depresi di RSUP Sanglah berhadapan dengan persidangan di PN Denpasar. Ia menjalani persidangan dengan terbaring di ranjang pesakitan, Selasa (26/6/2012).

Loeana yakin tak bersalah dalam kasus perdata itu. "Tidak ada penipuan. Klien kami tidak melakukan penipuan. Kasus ini penuh rekayasa karena kasus perdata bisa menjadi pidana," kata Sumardhan.

3. Nenek Loeana

Loeana Kanginnadhi terbelit masalah transaksi perdata, jual beli tanah. Nenek berusia 77 tahun itu terbaring di atas ranjang pesakitan berhadapan dengan pengadilan dalam kasus tuduhan penipuan.

Kuasa hukum Loeana, Sumardhan menuturkan kronologi kasus ini kepada detikcom, Rabu (27/6/2012).

Loeana berpolemik dengan Putra Masagung. Kasus hukum diawali dengan transaksi jual beli tanah sementara seluas 30 ribu meter persegi di kawasan bukit Jimbaran pada tahun 2001.

Transaksi itu berjalan mulus. Masagung melunasi tanah seluas 14.160 meter pada tahun 2002. Pembayaran tahap kedua pada tahun 2004, Masagung melakukan pembayaran tanah seluas 7.200 atas nama PT Trisetya Balisaksi Development. Saat itu, sertifikat tanah sudah dipecah.

Sengketa pun terjadi. Masagung menggugat Loeana ke PN Denpasar atas perkara perdata jual beli tanah pada tahun 2008. Kasus perdata ini beralih ke kasus pidana ketika Masagung melaporkan Loeana ke Polda Bali pada tahun 2010.

Sejak itulah, nasib Loeana tak menentu. Ia sibuk berurusan dengan polisi dan jaksa. Ia mencoba melawan dengan melaporkan ke Mabes Polri. Polri pun memerintahkan Polda Bali menutup kasus itu karena bukan pidana, melainkan kasus perdata.

Polda Bali tak menggubris. Kasus laporan pidana terus berlanjut. Loeana ditahan Polda Bali. Setelah mengajukan dan memenangkan gugatan praperadilan, Loeana dibebaskan.

Kasus tak pun berhenti. Polda Bali melanjutkan ke Kejati Bali. Didera masalah hukum yang pelik, nenek ini sakit. Ia berobat ke Surabaya. Namun, kembali ia dijerat setelah ditetapkan DPO dengan alasan kabur.

Loeana ditangkap oleh 12 personel dari Polda Bali dan Poltabes Denpasar. Ia diterbangkan ke Bali. "Mana mungkin seorang yang lanjut usia melarikan diri," kata Sumardhan.

Tak kuasa melawan aparat penegak hukum, Loeana yang masih terbaring lumpuh dan depresi di RSUP Sanglah berhadapan dengan persidangan di PN Denpasar. Ia menjalani persidangan dengan terbaring di ranjang pesakitan, Selasa (26/6/2012).

Loeana yakin tak bersalah dalam kasus perdata itu. "Tidak ada penipuan. Klien kami tidak melakukan penipuan. Kasus ini penuh rekayasa karena kasus perdata bisa menjadi pidana," kata Sumardhan.

4. Nenek Artija

Sidang pencurian sebatang kayu bayur dengan terdakwa Artija hanya berlangsung singkat. Yang dramatis, usai hakim mengetuk palu sebagai tanda sidang berakhir, nenek berusia 70 tahun ini langsung tak sadarkan diri.

Dalam proses persidangan yang kedua kalinya ini, Artija beserta anak Ismail dan keponakannya Safi'i menjadi terdakwa. Ketiganya disidang di ruang utama Pengadilan Negeri Jember, Kamis (4/4/2013) untuk mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi. Sidang yang diketuai Arie Satio Rantjoko SH berjalan hanya beberapa menit, dan ditunda pekan depan dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketika palu diketuk, Artija yang duduk di kursi pesakitan langsung berteriak memohon agar hakim memberi rasa kasihan dirinya. "Saya mohon dikasihani, Pak, saya tidak salah," teriak Artija.

Namun, teriakan Artija tak berlangsung lama. Ibu yang dilaporkan anak kandungnya sendiri karena dituduh mencuri kayu ini tiba-tiba tak sadarkan diri.

Kuasa hukum terdakwa Abdul Haris Alfianto bersama keluarga terdakwa yang hadir dipersidangan langsung membawa Artija ke ruang jaksa.

Seperti dalam dakwaan sebelumnya, Artija, Ismail dan Safi'i telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian. Nenek berusia 70 tahun ini dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri Manisa yang mengaku jika pohon yang dicuri dengan cara ditebang itu berada di tanah miliknya.

Menanggapi tuduhan tersebut, kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim untuk melakukan pemeriksaan tempat, mengingat pohon yang ditebang di atas tanah yang masih diakui milik Artija.

"Saya meminta hakim untuk memeriksa di lokasi," tegas Abdul Haris Alfianto kepada sejumlah wartawan.

Perselisihan Nenek Artija dengan anak kandungnya Manisa akhirnya berujung damai. Perdamaian dilakukan karena Manisa mempertimbangkan kondisi sang ibu yang telah uzur.

Selain memaafkan sang ibu, Manisa juga mengaku telah mencabut laporan untuk sang kakak dan keponakannya yang saat ini menjadi terdakwa dalam persidangan pencurian kayu.

4. Nenek Artija

Sidang pencurian sebatang kayu bayur dengan terdakwa Artija hanya berlangsung singkat. Yang dramatis, usai hakim mengetuk palu sebagai tanda sidang berakhir, nenek berusia 70 tahun ini langsung tak sadarkan diri.

Dalam proses persidangan yang kedua kalinya ini, Artija beserta anak Ismail dan keponakannya Safi'i menjadi terdakwa. Ketiganya disidang di ruang utama Pengadilan Negeri Jember, Kamis (4/4/2013) untuk mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi. Sidang yang diketuai Arie Satio Rantjoko SH berjalan hanya beberapa menit, dan ditunda pekan depan dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketika palu diketuk, Artija yang duduk di kursi pesakitan langsung berteriak memohon agar hakim memberi rasa kasihan dirinya. "Saya mohon dikasihani, Pak, saya tidak salah," teriak Artija.

Namun, teriakan Artija tak berlangsung lama. Ibu yang dilaporkan anak kandungnya sendiri karena dituduh mencuri kayu ini tiba-tiba tak sadarkan diri.

Kuasa hukum terdakwa Abdul Haris Alfianto bersama keluarga terdakwa yang hadir dipersidangan langsung membawa Artija ke ruang jaksa.

Seperti dalam dakwaan sebelumnya, Artija, Ismail dan Safi'i telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian. Nenek berusia 70 tahun ini dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri Manisa yang mengaku jika pohon yang dicuri dengan cara ditebang itu berada di tanah miliknya.

Menanggapi tuduhan tersebut, kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim untuk melakukan pemeriksaan tempat, mengingat pohon yang ditebang di atas tanah yang masih diakui milik Artija.

"Saya meminta hakim untuk memeriksa di lokasi," tegas Abdul Haris Alfianto kepada sejumlah wartawan.

Perselisihan Nenek Artija dengan anak kandungnya Manisa akhirnya berujung damai. Perdamaian dilakukan karena Manisa mempertimbangkan kondisi sang ibu yang telah uzur.

Selain memaafkan sang ibu, Manisa juga mengaku telah mencabut laporan untuk sang kakak dan keponakannya yang saat ini menjadi terdakwa dalam persidangan pencurian kayu.
Halaman 2 dari 10
(aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads