Ketiga pakar hukum di atas dilaporkan karena mengkritik putusan hakim Sarpin Rizaldi tentang putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan.
Pengaduan ini disampaikan ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (18/3/2015) dan dicatat dalam Laporan Polisi No.Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi No.Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari Jumat pekan lalu, pengacara Sarpin juga melaporkan Komariah ke Polda Metro Jaya di kasus serupa. Selain itu, Hotma juga mensomasi khalayak ramai yang mengkritik negatif putusan Sarpin untuk meminta maaf secara terbuka maksimal hingga akhir pekan ini.
(asp/nrl)











































