"Sidang ditunda hingga 1 April karena para pihak tidak lengkap," ujar hakim Baslin Sinaga, di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Rabu (18/3/2015).
Dalam praperadilan ini, Udar Pristono mengguat kejaksaan terkait penahanan, sita aset dan ganti rugi. Udar meminta jaksa untuk membayar ganti rugi Rp 1,07 triliun karena sita asetnya dianggap sewenang-wenang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PPATK jadi turut termohon karena jaksa menyita aset berdasarkan bukti dari PPATK," ujar kuasa hukum Udar, Tonin Tahta usai sidang.
Eko, perwakilan dari kejaksaan yang hadir dalam sidang praperadilan ini mengatakan pihaknya akan mengikuti proses praperadilan.
"Kita ikuti sidangnya," ucapnya.
(rvk/asp)











































