PPATK Tak Hadir, Praperadilan Rp 1,07 Triliun Udar Pristono Ditunda

PPATK Tak Hadir, Praperadilan Rp 1,07 Triliun Udar Pristono Ditunda

- detikNews
Rabu, 18 Mar 2015 15:23 WIB
PPATK Tak Hadir, Praperadilan Rp 1,07 Triliun Udar Pristono Ditunda
Jakarta - Sidang praperadilan Udar Pristono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ditunda 2 minggu. Sebab PPATK sebagai turut termohon tidak hadir dalam sidang.

"Sidang ditunda hingga 1 April karena para pihak tidak lengkap," ujar hakim Baslin Sinaga, di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Rabu (18/3/2015).

Dalam praperadilan ini, Udar Pristono mengguat kejaksaan terkait penahanan, sita aset dan ganti rugi. Udar meminta jaksa untuk membayar ganti rugi Rp 1,07 triliun karena sita asetnya dianggap sewenang-wenang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam praperadilan ini Udar juga menggugat beberapa pihak sebagai turut termohon diantaranya adalah PPATK, Pemprov DKI Jakarta, KPK dan beberapa lembaga lainnya.

"PPATK jadi turut termohon karena jaksa menyita aset berdasarkan bukti dari PPATK," ujar kuasa hukum Udar, Tonin Tahta usai sidang.

Eko, perwakilan dari kejaksaan yang hadir dalam sidang praperadilan ini mengatakan pihaknya akan mengikuti proses praperadilan.

"Kita ikuti sidangnya," ucapnya.

(rvk/asp)


Berita Terkait