"Bagaimana kita bisa pegang omongan seorang hakim yang bicara dan menilai keputusannya sendiri. Pagi tempe sore sudah berubah jadi kedelai," kata Bambang dalam pesan singkatnya, Rabu (18/3/2015).
Muladi memang pernah mengeluarkan pernyataan yang nadanya membela Kubu Ical, bahwa Mahkamah Partai tak memenangkan Kubu Agung. Namun belakangan dia melontarkan pernyataan yang meminta kubu Ical legowo menerima keputusan Menkum HAM mengakui kubu Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kita fokus pada upaya hukum di PN Jakut sambil menunggu surat pengesahan Menkumham. Kalau surat itu keluar, tentu kita juga langsung akan PTUN," kata anggota Komisi III DPR ini.
(hat/trq)











































