"Jumlah uang denda yang harus dibayarkan melalui putusan kasasi/peninjauan kembali sebesar Rp 650 miliar, sedang uang pengganti sebesar Rp 2,6 triliun dari perkara korupsi," demikian Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) 2014 yang dikutip detikcom, Rabu (18/3/2015).
Laporan ini juga disampaikan kepada seluruh pimpinan lembaga tinggi negara di JCC, Jalan Gatot Soebroto, Selasa (17/3) kemarin. Untuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP), didapat uang negara sebanyak Rp 30,281 miliar.
"Jumlah uang denda yang harus dibayarkan oleh terpidana melalui putusan tingkat pertama/banding Rp 5,2 triliun dari tindak pidana korupsi, kehutanan, perlindungan anak, pencucian uang dan pelanggaran lalu lintas," ujar MA.
Adapun Peradilan Militer sepanjang 2014 menyumbang denda Rp 24 miliar. Berikut daftar statistik uang denda dan ganti kerugian negara yang disetorkan ke kas negara:
MA (Denda) : Rp 650.269.386.200
MA (Ganti rugi) : Rp 2.637.670.845.603
PN/PT : Rp 5.263.977.613.396
PM : Rp 24.234.120.000
PNBP : Rp 30.821.742.669
(asp/nrl)











































