"Petinggi TVRI dibidik sebagai tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana saat dihubungi, Selasa (17/3/2015).
Namun Tony masih enggan menyebut siapa petinggi TVRI yang dimaksud tersebut. Jaksa masih memperkuat bukti-bukti untuk kemudian menetapkan petinggi TVRI itu sebagai tersangka.
"Masih belum untuk namanya, penyidik sedang perkuat bukti," kata Tony.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemeriksaan tersebut, jaksa juga mengungkap kronologis perencanaan anggaran atas kebutuhan penyiaran di LPP TVRI termasuk penunjukkan tersangka Yulkasmir sebagai pejabat pembuat komitmen. Selain itu, jaksa juga mencecar saksi terkait kronologi terjadinya pengalihan anggaran yang seharusnya untuk pengembangan TVRI ke program siap siap tersebut
Beberapa waktu lalu, jaksa juga telah memeriksa Ade Wandina Siregar selaku Manajer Akuisisi dan PNS LPP TVRI, Agoes Widjojono selaku ketua tim penilai program akuisisi dan PNS LPP TVRI, lalu pemeriksaan juga telah dilakukan pada panitia pengadaan Singar L Tobing dan bendahara Jaka Riyadi sebagai saksi. Kemudian jaksa juga telah memeriksa 2 saksi yaitu Doni Putra dan Riyanto Budi selaku panitia pengadaan proyek senilai Rp 47,8 miliar dengan nilai kerugian Rp 3,6 miliar.
Jaksa penyidik telah menetapkan Mandra sebagai tersangka serta 2 orang lainnya yaitu Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen yang juga adalah pejabat teras di TVRI. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001.
(dha/vid)