Jaksa Bidik Petinggi TVRI di Kasus Program Siap Siar

Jaksa Bidik Petinggi TVRI di Kasus Program Siap Siar

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 17 Mar 2015 20:12 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengembangkan kasus dugaan mark-up program siap siar di TVRI yang melibatkan komedian Mandra Naih. Kali ini jaksa membidik petinggi di TVRI.

"‎Petinggi TVRI dibidik sebagai tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana saat dihubungi, Selasa (17/3/2015).

Namun Tony masih enggan menyebut siapa petinggi TVRI yang dimaksud tersebut. ‎Jaksa masih memperkuat bukti-bukti untuk kemudian menetapkan petinggi TVRI itu sebagai tersangka.

"Masih belum untuk namanya, penyidik sedang perkuat bukti," kata Tony.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Kamis (26/2), jaksa penyidik telah memeriksa 4 saksi dari internal TVRI.‎ Keempat saksi yaitu H Farhat S (mantan Direktur Utama LPP TVRI), Irwan Hendarmin (Direktur Program dan Bidang LPP TVRI, Eddy Machmuddi Effendi (Direktur Keuangan LPP TVRI selaku kuasa pengguna anggaran), dan Badaruddin Achmad (anggota dewan pengawas TVRI).‎ Keempat saksi itu diperiksa terkait kasus korupsi dengan nilai proyek 47,8 miliar tersebut.

Dalam pemeriksaan tersebut, jaksa juga mengungkap kronologis perencanaan anggaran atas kebutuhan penyiaran di LPP TVRI termasuk penunjukkan tersangka Yulkasmir sebagai pejabat pembuat komitmen. Selain itu‎, jaksa juga mencecar saksi terkait kronologi terjadinya pengalihan anggaran yang seharusnya untuk pengembangan TVRI ke program siap siap tersebut

Beberapa waktu lalu, jaksa juga telah memeriksa Ade Wandina Siregar ‎selaku Manajer Akuisisi dan PNS LPP TVRI, Agoes Widjojono selaku ketua tim penilai program akuisisi dan PNS LPP TVRI, lalu pemeriksaan juga telah dilakukan pada panitia pengadaan Singar L Tobing dan bendahara Jaka Riyadi sebagai saksi. Kemudian jaksa juga telah memeriksa 2 saksi yaitu ‎Doni Putra dan Riyanto Budi selaku panitia pengadaan proyek senilai Rp 47,8 miliar dengan nilai kerugian Rp 3,6 miliar.

Jaksa penyidik telah menetapkan Mandra sebagai tersangka serta 2 orang lainnya yaitu Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen yang juga adalah pejabat teras di TVRI. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001.

(dha/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads