"Melaporkan Menkum HAM terkait dengan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan adanya dugaan manipulasi putusan Mahkamah Partai Golkar yan menjadi alat kebijakan pengesahan hasil Munas Ancol," ujar Idrus sesaat sebelum memasuki Bareskrim, di Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2015).
Dengan laporan yang dilayangkan, Idrus berharap kepolisian bertindak cepat guna memproses dugaan pidana yang dilakukan Yasonna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Celah penyalahgunaan wewenang itu, kata Idrus, adalah perbedaan kutipan yang diambil dengan hasil dari Mahkamah Partai. Celah lainnya adalah langkah Menkum HAM yang mengeluarkan putusan yang mensahkan Munas Ancol.
Padahal dalam konstitusi partai jelas disebutkan bilamana sengketa belum selesai di tingkat Mahkamah Partai, maka diselesaikan di pengadilan negeri. "Ini belum selesai di pengadilan negeri sudah dikeluarkan keputusan yang mensahkan Munas Ancol," kata Idrus.
Selain itu, kubu Ical melakukan pencabutan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun, di hari yang sama, pihaknya juga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Di Jakarta Utara, kami fokuskan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan beberapa pihak. Kami gugat di situ panitia pelaksana, panitia penyelenggara yang mengatasnamakan penyelenggara Munas, di situ adalah Agung Laksono dan Zainudin Amali," terangnya.
(ahy/fjr)