"Mereka ini spesialis pembobol sekolah dan perkantoran. Mereka mengincar brankas dan barang-barang berharga lainnya seperti komputer," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/3/2015).
Dua tersangka yakni Haidir Syawal Pellu alias Syawal (22) yang merupakan kapten kelompok diamankan di wilayah Jatiasih dan Saefudin alias Asep (32) sebagai penadah, ditangkap di wilayah Banten.
β"Sementara 6 pelaku lainnya masih kami buru yakni Roling, Dake, Didi, Manox, Reza dan Rafa," imbuhnya.
Dalam upaya penangkapan Syawal ini, polisi terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas karena melakukan perlawanan dan mencoba kabur saat hendak ditangkap di Jatiasih, tanggal 15 Maret 2015 lalu. Tersangka bahkan sempat terjatuh saat melarikan diri hingga babak belur.
Sementara itu Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen mengatakan, tersangka ditangkap atas kasus pembobolan di SMA Negeri 47 Jakarta, di Jl Delman Utama 1 RT 001/011 Kebayoran Lama Utara, Kebayoran Lama, Jaksel pada tanggal 12 Februari 2015 lalu.
"Di situ tersangka dan komplotannya mengambil uang tunai Rp 148 juta yang merupakan uang kas sekolah dan 10 unit laptop milik para guru," jelas Handik.
Sebelum melakukan kejahatan, Syawal Cs melakukan survei ke tempat-tempat yang ada sekolah atau perkantoran. Setelah mendapatkan target, mereka masuk ke sekolah dengan cara merusak pintu menggunakan linggis.
"Barang-barang dan uang hasil curian kemudian dijual ke penadah, kemudian dibagi-bagi sesuai jatahnya masing-masing. Uang hasil kejahatan mereka gunakan untuk foya-foya dan 'nyabu' bareng di diskotik," jelasnya.
βDari keterangan tersangka, ia dan kawan-kawannya telah melakukan kejahatan serupa antara lain pada tahun 2013 di Kantor Dinas Pertanian yang terletak di Kasablanka, Kuningan, Jakarta Selatan, di sebuah TK dan SMP yang terletak di daerah Pasar Parung, Bogor dan di sebuah Kantor di Citayem, Bogor.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara, sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Sementara dari tersangka disita barang bukti berupa 1 unit telepon genggam dan 1 unit motor.(mei/fjr)