Nazaruddin tiba di gedung KPK sekitar pukul 11.30 WIB dengan menggunakan kemeja warna biru. Nazar terlihat berjalan tertatih ketika keluar dari mobil tahanan menuju ke ruang pemeriksaan.
"Saya sakit, saya sakit," kata Nazar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam agenda pemeriksaan, Selasa (17/3/2015), ada 1 saksi lainnya yang juga dijadwalkan untuk diperiksa yaitu Clara Maureen selaku mantan karyawati Grun Anugrah atau Permai Grup. Namun belum diketahui apakah Clara telah datang atau belum.
KPK sebelumnya menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini yaitu Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang yang juga mantan anak buah Muhammad Nazaruddin dan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Mergawa. Keduanya diduga melakukan permufakatan jahat dan melakukan mark-up dalam kasus ini.
Nilai proyek pengadaan alkes tersebut adalah Rp 16 miliar. Sebenarnya anggaran proyek ini adalah multiyears, namun yang ditemukan adanya tindak pidana korupsi hanya di tahun anggaran 2009. Berdasarkan hitungan sementara, kedua tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7 miliar.
(dha/fjr)










































