Gugatan praperadilan itu dilayangkan ke PN Jakarta Selatan, kemarin, Senin (16/3/2015). Di PN Jaksel, mantan Ketua BPK itu mencoba menggagalkan status tersangka yang disematkan KPK kepadanya, meskipun semua tahu bahwa status tersangka bukan objek praperadilan.
Hadi memang sudah lebih dari setahun hanya diam. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, dia menyepi, menjauhi sorotan publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mendapat surat pemanggilan pertamanya itulah Hadi mulai bermanuver. Setidaknya, hingga saat ini sudah ada tiga siasat yang dilakukan Hadi untuk menghindari dinginnya ruang tahanan KPK. Walaupun semua tahu, tersangka di KPK pasti akan dijebloskan ke tahanan.
Berikut tiga siasat Hadi Poernomo:
|
1. Mangkir pada Panggilan Pertama
|
"HP tidak memenuhi panggilan penyidik. Tadi katanya mengirim surat, tapi saya belum tahu isi suratnya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (5/3/2015).
Menurut Arsa, penyidik akan langsung mengirimkan surat panggilan kedua kepada Hadi Poernomo. Namun, belum diketahui kapan surat panggilan kedua akan dilayangkan.
"Akan segera dilayangkan surat panggilan kedua," jelas Arsa.
Sementara itu, pengacara Hadi, Yanuar Wasesa malah mengaku tak tahu jika ada agenda pemeriksaan sebagai tersangka untuk kliennya. Yanuar mengaku sudah lama tak berkomunikasi dengan eks Kepala BPK itu.
"Saya malah tidak tahu kalau hari ini ada panggilan. Saya sudah sebulan lebih tak berkomunikasi dengan Pak Hadi," tutur Yanuar.
1. Mangkir pada Panggilan Pertama
|
"HP tidak memenuhi panggilan penyidik. Tadi katanya mengirim surat, tapi saya belum tahu isi suratnya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (5/3/2015).
Menurut Arsa, penyidik akan langsung mengirimkan surat panggilan kedua kepada Hadi Poernomo. Namun, belum diketahui kapan surat panggilan kedua akan dilayangkan.
"Akan segera dilayangkan surat panggilan kedua," jelas Arsa.
Sementara itu, pengacara Hadi, Yanuar Wasesa malah mengaku tak tahu jika ada agenda pemeriksaan sebagai tersangka untuk kliennya. Yanuar mengaku sudah lama tak berkomunikasi dengan eks Kepala BPK itu.
"Saya malah tidak tahu kalau hari ini ada panggilan. Saya sudah sebulan lebih tak berkomunikasi dengan Pak Hadi," tutur Yanuar.
2. Beralasan Sakit Jantung pada Panggilan Kedua
|
"βKemarin sore, saya ketemu Pak Hadi Poernomo. Beliau bilang, mas saya besok pagi datang memenuhi panggilan sekitar pukul 07.00 WIB. Sekitar pukul 23.30 WIB saya mendapat SMS dan telepon dari keluarganya Pak Hadi, tapi saya kan sudah tidur. Pas pagi saya buka setengah enam jadi rupanya Pak hadi Poernomo diberi rujukan dokter jantung, dokter Joko Maryono dari salah satu klinik di Jalan Teuku Cik Di Tiro untuk dilakukan perawatan sesuai dengan problem jantung beliau," kata pengacara Hadi, Yanuar Wasesa, saat dihubungi, Kamis (12/3/2015).
Menurut Yanuar, saat Hadi harus menjalani perawatan di RS Pondok Indah. Tim lawyer pun sudah melayangkan surat keterangan ke KPK dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
"βTadi saya kasih ke KPK lewat staf saya, yang istilahnya saya bilang surat dokter. Baru saja saya ketemu Pak Hadi Poernomo di RS Pondok Indah dan memang harus ada tindakannyaβ," jelas Yanuar.
Yanuar memastikan, mantan Ketua BPK akan memenuhi panggilan penyidik berikutnya jika kondisinya sudah membaik. Hadi akan bersedia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pajak Bank BCA.
"Kalau dipanggil lagi dan kondisi Pak Hadi sudah membaik kita pasti akan datang," tegas Yanuar.
2. Beralasan Sakit Jantung pada Panggilan Kedua
|
"βKemarin sore, saya ketemu Pak Hadi Poernomo. Beliau bilang, mas saya besok pagi datang memenuhi panggilan sekitar pukul 07.00 WIB. Sekitar pukul 23.30 WIB saya mendapat SMS dan telepon dari keluarganya Pak Hadi, tapi saya kan sudah tidur. Pas pagi saya buka setengah enam jadi rupanya Pak hadi Poernomo diberi rujukan dokter jantung, dokter Joko Maryono dari salah satu klinik di Jalan Teuku Cik Di Tiro untuk dilakukan perawatan sesuai dengan problem jantung beliau," kata pengacara Hadi, Yanuar Wasesa, saat dihubungi, Kamis (12/3/2015).
Menurut Yanuar, saat Hadi harus menjalani perawatan di RS Pondok Indah. Tim lawyer pun sudah melayangkan surat keterangan ke KPK dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
"βTadi saya kasih ke KPK lewat staf saya, yang istilahnya saya bilang surat dokter. Baru saja saya ketemu Pak Hadi Poernomo di RS Pondok Indah dan memang harus ada tindakannyaβ," jelas Yanuar.
Yanuar memastikan, mantan Ketua BPK akan memenuhi panggilan penyidik berikutnya jika kondisinya sudah membaik. Hadi akan bersedia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pajak Bank BCA.
"Kalau dipanggil lagi dan kondisi Pak Hadi sudah membaik kita pasti akan datang," tegas Yanuar.
3. Ajukan Praperadilan sebelum Panggilan Ketiga
|
"Ini saja praperadilan di-register 16 Maret 2015 nomor 21/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel," ucap pengacara Hadi, Yanuar Wasesa ketika dikonfirmasi, Senin (16/3/2015).
Yanuar mengatakan tujuan kliennya mengajukan praperadilan dengan alasan bahwa KPK tidak berwenang menyidik Dirjen Pajak sesuai pasal 25 dan 26 UU nomor 99 tahun 1994. Menurutnya, Dirjen Pajak mempunyai kewenangan sendiri untuk memeriksa keberatan wajib pajak.
"Jadi Dirjen Pajak punya kewenangan yang diberikan oleh UU Pajak untuk memeriksa permohonan keberatan wajib pajak. Kemudian keputusan menerima permohonan pajak PT BCAβ tahun 1999 adalah kewenangan penuh Dirjen Pajak," kata Yanuar.
Lalu Yanuar juga mengatakan bahwa nota dinas Dirjen Pajak tanggal 17 Juni 2004 ke Direktur PPH merupakan pendapat atas pendapat Direktur PPH untuk melaksanakan. Jadi, lanjut Yanuar, Direktur PPH menyampaikan usul pada 13 Maret 2004 dan dibalas dengan nota dinas dari Hadi untuk melaksanakan instrukti Menkeu nomor 117 tahun 1999 pasal 10.
β"Di situ disebutkan bahwa terhadap bank termasuk BCA wajin menyerahkan NPL (Non Performing Loan)-nya ke BPPN dengan nilai nihil. Nota dinas itu sifatnya tidak wajib jadi dirjen pajak tidak membuat nota dinas pun tidak persoalan, tidak melanggar apapun justru untuk transparansi dan akuntabilitas. Kedua, apabila dirjen pajak pengganti pak Hadi Poernomo memandang atau bersikap bahwa dirjen pajak terdahulu itu kewenangannya di dalam menerima keberatan pajak dianggap salah maka wajib diperbaiki dinasihatkan atau diterbitkan surat ketetapan kurang bayar pajak tambahan atau KKBPT sesuai dengan pasal 15, 16, 36 UU 9 tentang KUP," paparnya.
3. Ajukan Praperadilan sebelum Panggilan Ketiga
|
"Ini saja praperadilan di-register 16 Maret 2015 nomor 21/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel," ucap pengacara Hadi, Yanuar Wasesa ketika dikonfirmasi, Senin (16/3/2015).
Yanuar mengatakan tujuan kliennya mengajukan praperadilan dengan alasan bahwa KPK tidak berwenang menyidik Dirjen Pajak sesuai pasal 25 dan 26 UU nomor 99 tahun 1994. Menurutnya, Dirjen Pajak mempunyai kewenangan sendiri untuk memeriksa keberatan wajib pajak.
"Jadi Dirjen Pajak punya kewenangan yang diberikan oleh UU Pajak untuk memeriksa permohonan keberatan wajib pajak. Kemudian keputusan menerima permohonan pajak PT BCAβ tahun 1999 adalah kewenangan penuh Dirjen Pajak," kata Yanuar.
Lalu Yanuar juga mengatakan bahwa nota dinas Dirjen Pajak tanggal 17 Juni 2004 ke Direktur PPH merupakan pendapat atas pendapat Direktur PPH untuk melaksanakan. Jadi, lanjut Yanuar, Direktur PPH menyampaikan usul pada 13 Maret 2004 dan dibalas dengan nota dinas dari Hadi untuk melaksanakan instrukti Menkeu nomor 117 tahun 1999 pasal 10.
β"Di situ disebutkan bahwa terhadap bank termasuk BCA wajin menyerahkan NPL (Non Performing Loan)-nya ke BPPN dengan nilai nihil. Nota dinas itu sifatnya tidak wajib jadi dirjen pajak tidak membuat nota dinas pun tidak persoalan, tidak melanggar apapun justru untuk transparansi dan akuntabilitas. Kedua, apabila dirjen pajak pengganti pak Hadi Poernomo memandang atau bersikap bahwa dirjen pajak terdahulu itu kewenangannya di dalam menerima keberatan pajak dianggap salah maka wajib diperbaiki dinasihatkan atau diterbitkan surat ketetapan kurang bayar pajak tambahan atau KKBPT sesuai dengan pasal 15, 16, 36 UU 9 tentang KUP," paparnya.
Halaman 2 dari 8