"Diterima di RS di ruang Wadir yang dijabat Pak Tomy (Tomy Fitrianto). Jadi saya sama Pak Fuad disuruh ke ruang itu bersama Tomy terus Pak Didi (Pribadi Wardojo) menyerahkan (uang Rp 1 miliar) ke kami berdua terus disuruh serahkan ke Fuad," ujar Abdul Razak saat bersaksi untuk Direktur PT MKS Antonius Bambang Djatmiko, terdakwa penyuapan Fuad Amin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/3/2015).
Sementara itu Tomy yang saat ini menjabat Sekretaris DPRD Bangkalan memang mengakui adanya perintah Fuad Amin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT MKS memang memberikan duit setoran berupa imbalan dan kompensasi ke PD Sumber Daya (PD) terkait kerjasama suplai pasokan gas. Total duit yang diberikan mencapai puluhan miliar.
"Kompensasi Rp 30 miliar dan imbalan Rp 1,5 miliar per bulan," kata bekas Direktur PD SD Abdul Hakim dalam persidangan yang sama.
Duit ini ditampung pada rekening PD SD, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan umum seperti menjual alat tulis kantor, baju batik dan penyewaan alat berat.
Namun Abdul Hakim yang menjabat Direktur PD SD pada Maret 2012-Oktober 2014 tidak mengingat waktu pemberian imbalan Rp 1,5 miliar per bulan dengan total Rp 79,175 miliar dan kompensasi Rp 30 miliar
Abdul Razak menyebut ada 6 rekening resmi milik PD SD yang bergerak di bidang perdangan umum. Namun Fuad Amin meminta dibuatkan rekening PD SD yang tidak resmi pada BRI Bangkalan.
Rekening ini juga menerima duit setoran dari PT MKS per bulannya dan kemudian diambil Fuad Amin.
(fdn/kha)