Pengguna Jalan yang Bagaimana yang Mesti Didulukan Pakai Voorijder?

Pengguna Jalan yang Bagaimana yang Mesti Didulukan Pakai Voorijder?

- detikNews
Senin, 16 Mar 2015 13:46 WIB
(Foto: dok detikcom)
Jakarta - Polemik penggunaan voorijder kembali mengemuka setelah Kompolnas mengungkapkan bahwa 160 unit motor gede Brigade Motor (BM) di Polda Metro Jaya habis untuk tugas pengawalan melekat pejabat, sehingga menganggu fungsi layanan publik. Lantas, pejabat yang bagaimana yang berhak untuk dikawal voorijder?

Aturan pengawalan itu sebenarnya sudah ada di UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tercantum dalam Pasal 134 dan Pasal 135.

Berikut isi Pasal itu:

Bagian Kedelapan
Hak Utama Pengguna Jalan untuk Kelancaran

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Paragraf 1

Pengguna Jalan yang Memperoleh Hak Utama

Pasal 134

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Paragraf 2

Tata Cara Pengaturan Kelancaran

Pasal 135

(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134

Dalam Pasal 134, disebutnya pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia. Dalam UUD 1945, Lembaga Negara RI adalah MPR, DPR, DPD, Presiden, Wakil Presiden, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), MA, MK.

Sedangkan konvoi atau kendaraan kepentingan tertentu dalam Pasal 134 UU 22 Tahun 2009 huruf g, disebutkan "menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia".

Sebelumnya, Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala mengatakan, total ada 170 pejabat yang meminta pengawalan melekat anggota Satuan Patroli dan Pengawalan (Patwal) Ditlantas Polda Metro Jaya yang menggunakan motor voorijder. Sedangkan motor BM yang ada di Polda Metro Jaya hanya 160 unit. Ada defisit 10 unit yang lantas ditutup oleh Mabes Polri.

Adrianus menyebutkan ada beberapa kriteria pejabat yang bisa diberikan pengawalan melekat seperti RI 1 dan RI 2. Namun, ada sejumlah pejabat yang tidak semestinya mendapatkan pengawalan melekat, meminta fasilitas tersebut.

"Kalau presiden dan wakil presiden dalam undang-undang protokoler memang diatur. β€ŽTapi sekarang anggota DPR, DPD, Watimpres semua minta pengawalan. Maka tadi 170 BM itu sekarang habis untuk melayani mereka tiap hari," ungkapnya.

(nwk/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads