Saat dimintai tanggapannya, Johan Budi mengatakan, pada Peraturan Pemerintah (PP) No 99 Tahun 2012 tentang pemberian remisi dan pembebasan bersyarat, sudah jelas bahwa pemberian remisi tersebut harus diperketat. Jadi disayangkan jika pemerintah mengabaikan PP tersebut.
"PP itu kan isinya memperketat pemberian remisi pada pelaku kejahatan luar biasa. Apakah itu korupsi, narkoba, terorisme. Saya kira akan jadi langkah mundur apabila meng-ignore PP tersebut, jadi tak ada persyaratan yang diperketat," ujar Johan Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira ini domainnya Menkum HAM. Dan kami di KPK berharap tak dipermudah ini pemberian remisi, malah justru diperketat," katanya.
"Ini akan bertabrakan dengan semangat pemberantasan korupsi di mana ingin menimbulkan efek jera," tambahnya.
(rjo/ndr)