Ketum Djan Faridz hasil Muktamar Jakarta bereaksi negatif atas tawaran Romi soal islah. Romi memang mensyaratkan islah bisa tercapai bila kepengurusan Muktamar Jakarta melebur ke kepengurusan Muktamar Surabaya dan Djan diberi kursi Waketum.
β"Coba tanya beliau, bunyi keputusan Mahkamah Partai, apa betul Mahkamah menyatakan Muktamar Surabaya tidak sah? Tanya juga ke beliau putusan sela PTUN dan putusan akhir PTUN apa betul menyatakan surat Menkum HAM mengenai pengesahan Muktamar Surabaya dinyatakan batal dan tidak berlaku?" kata Djan menanggapi pernyataan Romi melalui pesan singkat kepada wartawan, Sabtu (14/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Djan menyebut pihaknya terbuka untuk islah dengan kubu Romi. Apalagi gelaran Muktamar Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) di Batam, Kepri, Jumat (13/3) menurut dia mempertemukan petinggi kedua kubu.
"Sangat terbuka untuk islah dengan grup Romi. Pertemuan di Batam membuka kesempatan para pihak untuk membuka jalur komunikasi yang dijembatani oleh tokoh-tokoh Parmusi. Mudah-mudahan Allah mengabulkan permohonan para pihak," tutur Djan.
Gugatan yang diajukan Suryadharma Ali kubu Djan soal kepengurusan PPP dikabulkan Majelis Hakim di PTUN pada 25 Februari 2015.
Hakim Ketua Teguh Satya Bhakti membatalkan SK Menkum HAM No. M.HH-07.AH.11.01 tanggal 28 Oktober Tahun 2014 yang mengesahkan kepemimpinan Romahurmuziy. Namun Menkum menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Begitu pun kubu Romi juga melakukan hal yang sama.
(fdn/trq)