"Kelima tersangka tidak hadir. 3 tersangka tidak hadir tanpa keterangan, 2 lainnya beralasan sakit," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2015).
Ketiga tersangka yang mangkir adalah dari pihak rekanan yaitu Samson Sawangin (Direktur CV Samoa Raya), Edi Sriyanto (Direktur CV Kurnia Jaya), dan Wilton Nadea (swasta). Sementara 2 lainnya merupakan eks pejabat di Kemenag yaitu A Joko Wiryanto (eks Direktur di Dirjen Binmas Buddha) dan Heru Budi Santoso (Direktur Urusan Pendidikan Agama Buddha Kemenag).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 25 September 2014 terkait proyek senilai Rp 7,2 miliar tersebut. Jaksa menduga telah terjadi rekayasan tender dan mark-up dalam proyek tersebut.
Sejauh ini, jaksa telah meminta keterangan dari sekitar 22 orang saksi serta telah menyita beberapa dokumen terkait. Namun kelima tersangka hingga kini tak kunjung ditahan.
Kelimanya dikenakan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidiair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan hukuman maksimal kurungan empat tahun dan paling lama 20 tahun.
(dha/bar)










































