Kasus Korupsi Buku Agama Buddha di Kemenag, 3 Tersangka Mangkir

Kasus Korupsi Buku Agama Buddha di Kemenag, 3 Tersangka Mangkir

- detikNews
Jumat, 13 Mar 2015 18:58 WIB
Kasus Korupsi Buku Agama Buddha di Kemenag, 3 Tersangka Mangkir
Jakarta - Jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) ‎melanjutkan pemeriksaan 5 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan buku agama Buddha di Kementerian Agama (Kemenag) dengan tahun anggaran 2012. Namun kelima tersangka tidak memenuhi panggilan jaksa.

"Kelima tersangka tidak hadir. 3 tersangka tidak hadir tanpa keterangan, 2 lainnya beralasan sakit," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2015).

Ketiga tersangka yang mangkir adalah dari pihak rekanan yaitu Samson Sawangin (Direktur CV Samoa Raya), Edi Sriyanto (Direktur CV Kurnia Jaya), dan Wilton Nadea (swasta). Sementara 2 lainnya merupakan eks pejabat di Kemenag yaitu A Joko Wiryanto (eks Direktur di Dirjen Binmas Buddha) dan Heru Budi Santoso (Direktur Urusan Pendidikan Agama Buddha Kemenag).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"‎Keduanya (A Joko Wiryanto dan Heru Budi Santoso) tidak hadir dengan alasan sakit serta menyertakan keterangan dari dokter," ucap Tony.

Kelimanya‎ telah ditetapkan sebagai tersangka pada 25 September 2014 terkait proyek senilai Rp 7,2 miliar tersebut. Jaksa menduga telah terjadi rekayasan tender dan mark-up dalam proyek tersebut.

Sejauh ini, jaksa telah meminta keterangan dari sekitar 22 orang saksi serta telah menyita beberapa dokumen terkait. Namun kelima tersangka hingga kini tak kunjung ditahan.

‎Kelimanya dikenakan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidiair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan hukuman maksimal kurungan empat tahun dan paling lama 20 tahun.

(dha/bar)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini