Perda Larangan Merokok Didukung, Efektivitas Dipertanyakan

Perda Larangan Merokok Didukung, Efektivitas Dipertanyakan

- detikNews
Sabtu, 05 Feb 2005 08:32 WIB
Jakarta - Perda Larangan Merokok di Tempat Umum yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapat sambutan positif dari pembaca detikcom. Namun ada yang mempertanyakan bagaimana peraturan itu ditegakkan dan cara pengawasannya."Pengawasannya dan penegakkan hukumnya bagaimana? Yang haram, yang tidak sesuai dengan norma-norma dan sudah dilarang saja seperti perjudian, pelacuran, korupsi, dan pornografi malah makin menjamur dan hampir dapat dikatakan tidak tersentuh oleh hukum," tulis Iskandar Zakaria. Pembaca detikcom, dalam surat elektronik yang diterima redaksi, Sabtu (5/2/2005), menekankan jangan sampai orang yang merokok diberi sanksi berat tapi mereka yang pergi ke pelacuran, main judi, dan korupsi malah tidak ditindak.Menurut Zakaria, pelarangan merokok di tempat umum memang baik. Tapi ada persoalan besar yang lebih mendesak untuk diberantas, korupsi. "Lebih baik berantas korupsi dulu, deh. Karena ini termasuk kontribusi yang paling besar terjadinya krisis moral."Zakaria juga melihat adanya kontradiktif dari pelarangan ini. Yaitu di satu orang dilarang merokok di tempat umum dan bisa dikenai sanksi, tapi di sisi lain pabrik rokok dibiarkan beriklan untuk membujuk dan menganjurkan orang merokok.Sementara Trianto Anggono, pembaca detikcom lainnya yang mengaku tinggal di Jakarta, menceritakanya pengalamannya berada di mall yang ramai, ruangan ber-AC tapi penuh dengan asapp rokok. Mall yang dimaksunya adalah ITC Roxy Mas."Kalau kita masuk ke dalam Roxy Mas jangan kaget kalau kita melihat orang-orang merokok seenaknya saja. Hal seperti ini tidak saya jumpai di tempat lain. Di dalam ruangan itu bau asap rokok sangat menyengat padahal mall tersebut tertutup karena ruangannya full AC," tulisnya.Menurut Trianto, pengelola Mall Roxy Mas memang telah memasang pengumuman dilarang merokok tapi tidak ada tindakan sama sekali untuk menertibkannya. "Mudah-mudahan dengan adanya Perda ini para perokok bisa kapok. Kalau ditindak, mudah-mudahan." (gtp/)


Berita Terkait